Tender Sudah SelesaiTender Ulang

Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kerja Gedung TS1 Lantai 2

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional · HPS Rp 1,8 M

Paket ini sudah tidak menerima penawaran (Tender Sudah Selesai). Lihat tender aktif Bappenas atau paket serupa di bawah.

Ringkasan paket

Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kerja Gedung TS1 Lantai 2 adalah paket tender pekerjaan konstruksi milik Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional yang diumumkan melalui LPSE Bappenas. Nilai HPS Rp 1.800.000.000, tahun anggaran 2026. Metode pemilihan: Tender Cepat, Pascakualifikasi Satu File, Harga Terendah Sistem Gugur. Status: Tender Sudah Selesai.

Cek Kelayakan AI

Apakah perusahaan Anda memenuhi syarat paket ini?

ReviuTender mencocokkan syarat kualifikasi (SBU, KBLI, kualifikasi usaha, pengalaman) dengan profil perusahaan Anda, lalu menandai syarat yang belum terpenuhi.

Buka di SPSE· daftar gratis

Informasi paket

Kode paket
10161128000
Instansi
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
Kategori
Tender
Jenis pengadaan
Pekerjaan Konstruksi
Metode
Tender Cepat — Pascakualifikasi Satu File — Harga Terendah Sistem Gugur
Nilai HPS
Rp 1.800.000.000
Sumber dana / TA
2026
LPSE
LPSE Bappenas

Regulasi yang berlaku

Dipetakan otomatis dari jenis, metode, dan nilai paket. Status pasal mengikuti perubahan terakhir.

  • Perpres 16/2018 · Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

    Dasar seluruh pengadaan barang/jasa yang dibiayai APBN/APBD.

    Telah diubah Perpres 12/2021 dan Perpres 46/2025.

  • Peraturan LKPP 12/2021 · Pedoman pelaksanaan pengadaan melalui penyedia

    Tata cara pemilihan penyedia dan model dokumen pemilihan.

    Telah diubah Peraturan LKPP 4/2024, khusus Lampiran III dan VI tentang rancang dan bangun.

  • Permen PUPR 10/2021 · Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)

    Paket jasa konstruksi: Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) dan biaya SMKK.

Pasal kunci Perpres 16/20189 pasal relevan · 8 sudah diubah
  • Pasal 26Harga Perkiraan Sendiri (HPS)Nilai HPS paket iniDiubah · terakhir Perpres 46/2025
  • Pasal 38Metode pemilihan penyedia barang/konstruksi/jasa lainnyaMetode pemilihan paketDiubah · terakhir Perpres 46/2025
  • Pasal 39Metode evaluasi penawaranCara penawaran dievaluasiDiubah · terakhir Perpres 46/2025
  • Pasal 27Jenis kontrakJenis kontrak paketDiubah · terakhir Perpres 46/2025
  • Pasal 50Pelaksanaan pemilihan melalui tender/seleksiTahapan tender/seleksiDiubah · terakhir Perpres 46/2025
  • Pasal 44Kualifikasi penyediaSyarat kualifikasi pesertaDiubah · terakhir Perpres 46/2025
  • Pasal 33Jaminan pelaksanaanNilai kontrak di atas Rp200 jutaDiubah · terakhir Perpres 46/2025
  • Pasal 46Dokumen pemilihanIsi dokumen pemilihanBelum pernah diubah
  • Pasal 78Sanksi bagi peserta pemilihanBerlaku untuk semua pesertaDiubah · terakhir Perpres 46/2025
FAQ

Tanya jawab singkat

5 pertanyaan

Berapa nilai HPS paket ini?

Harga Perkiraan Sendiri (HPS) paket ini Rp 1.800.000.000 (Rp 1,8 M). Sumber dana: tahun anggaran 2026.

Instansi mana pemilik paket ini?

Paket ini milik Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dan diumumkan melalui LPSE Bappenas dengan kode paket 10161128000.

Apa metode pemilihan paket ini?

Jenis pengadaannya Pekerjaan Konstruksi dengan metode Tender Cepat, Pascakualifikasi Satu File, Harga Terendah Sistem Gugur.

Berapa kisaran harga penawaran pemenang untuk paket seperti ini?

Dari 676 paket Pekerjaan Konstruksi dengan HPS Rp1–15 miliar se-Indonesia yang sudah selesai, nilai kontrak pemenang median 96,7% dari HPS. Untuk paket ini, angka tersebut setara sekitar Rp 1,7 M. Ini data historis, bukan patokan harga. Penawaran di bawah 80% HPS wajib disertai jaminan pelaksanaan sebesar 5% dari nilai HPS.

Regulasi apa yang menjadi dasar pengadaan paket ini?

Perpres 16/2018 (diubah Perpres 12/2021 dan Perpres 46/2025); Peraturan LKPP 12/2021 (diubah Peraturan LKPP 4/2024, khusus Lampiran III dan VI tentang rancang dan bangun); Permen PUPR 10/2021. Ketentuan HPS (Pasal 26) dan metode pemilihan mengikuti bunyi terbaru setelah perubahan; jaminan pelaksanaan diatur Pasal 33 sebagaimana diubah terakhir dengan Perpres 46/2025. Ketentuan khusus paket tetap mengikuti dokumen pemilihan yang ditetapkan Pokja.

Disusun otomatis dari pengumuman publik SPSE dan riwayat paket yang sudah selesai.

Paket aktif serupa