Pembukaan dan Evaluasi Penawaran File I: Administrasi dan Teknis Batas penawaran: 19 Oktober 2026 10:00 WIBSeleksi Ulang

Jasa Konsultansi Penerapan KPBU Sederhana pada Sektor Alat Penerangan Jalan (APJ)

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional · HPS Rp 3,2 M

Ringkasan paket

Jasa Konsultansi Penerapan KPBU Sederhana pada Sektor Alat Penerangan Jalan (APJ) adalah paket tender jasa konsultansi badan usaha non konstruksi milik Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Kantor Menteri Negara Ppn / Bappenas) yang diumumkan melalui LPSE Bappenas. Nilai HPS Rp 3.152.997.180 dari pagu Rp 8.954.492.100, sumber dana APBN 2026 APBN 2026. Metode pemilihan: Seleksi, Prakualifikasi Dua File, Kualitas dan Biaya. Lokasi pekerjaan: Bappenas - Jakarta Selatan (Kota). Tahap saat ini: Pembukaan dan Evaluasi Penawaran File I: Administrasi dan Teknis.

Cek Kelayakan AI

Apakah perusahaan Anda memenuhi syarat paket ini?

ReviuTender mencocokkan syarat kualifikasi (SBU, KBLI, kualifikasi usaha, pengalaman) dengan profil perusahaan Anda, lalu menandai syarat yang belum terpenuhi.

Buka di SPSE· daftar gratis

Informasi paket

Kode paket
10167606000
Instansi
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
Satuan kerja
KANTOR MENTERI NEGARA PPN / BAPPENAS
Kategori
Tender
Jenis pengadaan
Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Metode
Seleksi — Prakualifikasi Dua File — Kualitas dan Biaya
Nilai HPS
Rp 3.152.997.180
Nilai pagu
Rp 8.954.492.100
Sumber dana / TA
APBN 2026 APBN 2026
Jenis kontrak
Lumsum
Lokasi pekerjaan
Bappenas - Jakarta Selatan (Kota)
Wilayah
Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta
Tanggal dibuat
9 September 2026
LPSE
LPSE Bappenas

Jadwal tahapan

  1. Pengumuman Prakualifikasi18 September 2026 14:00 — 25 September 2026 14:30
  2. Download Dokumen Kualifikasi18 September 2026 14:00 — 25 September 2026 14:30
  3. Penjelasan Dokumen Prakualifikasi21 September 2026 08:00 — 21 September 2026 09:00
  4. Kirim Persyaratan Kualifikasi21 September 2026 10:00 — 5 Oktober 2026 09:00
  5. Evaluasi Dokumen Kualifikasi5 Oktober 2026 09:01 — 6 Oktober 2026 17:00
  6. Pembuktian Kualifikasi6 Oktober 2026 17:01 — 7 Oktober 2026 20:00
  7. Penetapan Hasil Kualifikasi7 Oktober 2026 20:01 — 7 Oktober 2026 20:10
  8. Pengumuman Hasil Prakualifikasi7 Oktober 2026 20:11 — 7 Oktober 2026 20:18
  9. Masa Sanggah Prakualifikasi7 Oktober 2026 20:19 — 13 Oktober 2026 07:00
  10. Download Dokumen Pemilihan9 Oktober 2026 00:00 — 19 Oktober 2026 10:00
  11. Pemberian Penjelasan15 Oktober 2026 09:00 — 15 Oktober 2026 10:00
  12. Upload Dokumen Penawaran15 Oktober 2026 10:01 — 19 Oktober 2026 10:00
  13. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran File I: Administrasi dan Teknis · tahap saat ini19 Oktober 2026 10:01 — 29 Oktober 2026 14:00
  14. Pengumuman Hasil Evaluasi Administrasi dan Teknis29 Oktober 2026 14:01 — 29 Oktober 2026 14:02
  15. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran File II: Harga29 Oktober 2026 14:03 — 29 Oktober 2026 15:00
  16. Penetapan Pemenang29 Oktober 2026 14:10 — 29 Oktober 2026 15:00
  17. Pengumuman Pemenang29 Oktober 2026 15:01 — 29 Oktober 2026 15:30
  18. Masa Sanggah29 Oktober 2026 15:31 — 4 November 2026 08:00
  19. Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya4 November 2026 08:01 — 5 November 2026 23:59
  20. Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa5 November 2026 09:00 — 6 November 2026 23:59
  21. Penandatanganan Kontrak6 November 2026 10:00 — 30 November 2026 23:59

Syarat kualifikasi (ringkasan pengumuman)

  • Administrasi/Legalitas
  • Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha.
  • NIB
  • KBLI 70209
  • Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas
  • Kerja sama operasi dapat dilaksanakan dengan ketentuan:
  • a) Memiliki Kualifikasi Usaha Non Kecil dengan Kualifikasi Usaha Non Kecil;
  • b) Memiliki Kualifikasi Usaha Non Kecil dengan Kualifikasi Usaha Kecill;
  • c) Memiliki Kualifikasi Usaha Non Kecil dengan Koperasi;
  • d) Memiliki Kualifikasi Usaha Kecil dengan Kualifikasi Usaha Kecil;
  • e) Memiliki Kualifikasi Usaha Kecil dengan Koperasi; dan/atau
  • f) Koperasi dengan Koperasi.
  • Kerja sama operasi dapat dilakukan dengan batasan jumlah anggota dalam 1 (satu) kerja sama operasi:
  • 1) untuk Barang, Jasa Lainnya, dan Jasa Konsultansi Non Konstruksi yang bersifat tidak kompleks dibatasi paling banyak 3 (tiga) perusahaan; dan
  • 2) untuk Barang, Jasa Lainnya, dan Jasa Konsultansi Non Konstruksi yang bersifat kompleks dibatasi paling banyak 5 (lima) perusahaan.
  • Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak.
  • Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa
  • Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan:
  • a) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
  • b) Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
  • c) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan); dan
  • d) Kartu Tanda Penduduk.
  • Menyetujui Surat Pernyataan Peserta yang berisi:
  • a) Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
  • b) Badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;
  • c) Yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi daftar hitam lain;
  • d) Keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan pertentangan kepentingan;
  • e) Yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
  • f) Pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus badan usaha sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
  • g) Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan;
  • h) Data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka peserta bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
  • Dalam hal Peserta akan melakukan konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain harus mempunyai perjanjian konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain
  • Teknis
  • Memiliki Pengalaman Pekerjaan:
  • a) Pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi paling kurang
  • pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
  • b) Pekerjaan yang sejenis berdasarkan jenis pekerjaan, kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan kesamaan, paling kurang
  • pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; dan
  • c) Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS/Pagu Anggaran.
  • Memiliki kemampuan untuk menyediakan Peralatan (jika diperlukan)

Rencana Umum Pengadaan (RUP)

  • 67239865 · Jasa Konsultansi Penerapan KPBU Sederhana pada Sektor Alat Penerangan Jalan (APJ) · APBN
  • 67861590 · Jasa Konsultansi Penerapan KPBU Sederhana pada Sektor Alat Penerangan Jalan (APJ) · APBN

Regulasi yang berlaku

Dipetakan otomatis dari jenis, metode, dan nilai paket. Status pasal mengikuti perubahan terakhir.

  • Perpres 16/2018 · Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

    Dasar seluruh pengadaan barang/jasa yang dibiayai APBN/APBD.

    Telah diubah Perpres 12/2021 dan Perpres 46/2025.

  • Peraturan LKPP 12/2021 · Pedoman pelaksanaan pengadaan melalui penyedia

    Tata cara pemilihan penyedia dan model dokumen pemilihan.

    Telah diubah Peraturan LKPP 4/2024, khusus Lampiran III dan VI tentang rancang dan bangun.

Pasal kunci Perpres 16/20188 pasal relevan · 7 sudah diubah
  • Pasal 26Harga Perkiraan Sendiri (HPS)Nilai HPS paket iniDiubah · terakhir Perpres 46/2025
  • Pasal 41Metode pemilihan penyedia jasa konsultansiPaket jasa konsultansiDiubah · terakhir Perpres 46/2025
  • Pasal 27Jenis kontrakJenis kontrak paketDiubah · terakhir Perpres 46/2025
  • Pasal 50Pelaksanaan pemilihan melalui tender/seleksiTahapan tender/seleksiDiubah · terakhir Perpres 46/2025
  • Pasal 51Prakualifikasi gagalMetode prakualifikasiDiubah · terakhir Perpres 46/2025
  • Pasal 44Kualifikasi penyediaSyarat kualifikasi pesertaDiubah · terakhir Perpres 46/2025
  • Pasal 46Dokumen pemilihanIsi dokumen pemilihanBelum pernah diubah
  • Pasal 78Sanksi bagi peserta pemilihanBerlaku untuk semua pesertaDiubah · terakhir Perpres 46/2025
FAQ

Tanya jawab singkat

10 pertanyaan

Berapa HPS paket ini?

Nilai HPS paket ini Rp 3.152.997.180 (Rp 3,2 M). Pagu anggarannya Rp 8.954.492.100, sehingga HPS setara 35,2% dari pagu. Sumber dana: APBN.

Kapan batas akhir pemasukan penawaran paket ini?

Tahap upload dokumen penawaran dibuka 15 Oktober 2026 10:01 WIB dan ditutup 19 Oktober 2026 10:00 WIB. Saat ini paket berada pada tahap Pembukaan dan Evaluasi Penawaran File I: Administrasi dan Teknis.

Kapan pemenang paket ini diumumkan?

Menurut jadwal di SPSE, pengumuman pemenang berlangsung 29 Oktober 2026 15:01 – 29 Oktober 2026 15:30 WIB, dan penandatanganan kontrak dijadwalkan 6 November 2026 10:00 – 30 November 2026 23:59 WIB. Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu oleh Pokja Pemilihan.

Siapa penyelenggara tender ini?

Paket ini milik Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (satuan kerja Kantor Menteri Negara Ppn / Bappenas) dan diumumkan melalui LPSE Bappenas dengan kode paket 10167606000.

Bagaimana metode pemilihan dan jenis kontrak paket ini?

Jenis pengadaannya Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi dengan metode Seleksi, Prakualifikasi Dua File, Kualitas dan Biaya. Jenis kontraknya Lumsum.

Perusahaan seperti apa yang bisa ikut tender ini?

Persyaratan perizinan dalam pengumuman antara lain: KBLI 70209. Daftar lengkap ada di bagian Syarat kualifikasi dan dokumen pemilihan resmi.

Biasanya pemenang menawar berapa persen dari HPS untuk paket sejenis?

Dari 13 paket Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi dengan HPS Rp1–15 miliar se-Indonesia yang sudah selesai, nilai kontrak pemenang median 95% dari HPS. Untuk paket ini, angka tersebut setara sekitar Rp 3 M. Ini data historis, bukan patokan harga.

Aturan apa yang berlaku untuk paket ini?

Perpres 16/2018 (diubah Perpres 12/2021 dan Perpres 46/2025); Peraturan LKPP 12/2021 (diubah Peraturan LKPP 4/2024, khusus Lampiran III dan VI tentang rancang dan bangun). Ketentuan HPS (Pasal 26) dan metode pemilihan mengikuti bunyi terbaru setelah perubahan. Ketentuan khusus paket tetap mengikuti dokumen pemilihan yang ditetapkan Pokja.

Di mana lokasi pekerjaan paket ini?

Lokasi pekerjaan: Bappenas - Jakarta Selatan (Kota). Wilayah LPSE: Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

Bagaimana cara ikut paket ini?

Masuk ke SPSE LPSE Bappenas dengan akun penyedia yang sudah terverifikasi, cari kode paket 10167606000, unduh dokumen pemilihan, lalu ikuti tahapannya sampai upload penawaran sebelum batas waktu. Sebelum mengunggah, pastikan dokumen penawaran sesuai persyaratan; ReviuTender dapat mengaudit dokumen Anda terhadap syarat paket ini.

Disusun otomatis dari pengumuman publik SPSE dan riwayat paket yang sudah selesai.

Paket aktif serupa