Tender Sudah Selesai

Pengadaan Peningkatan Fasilitas DC dan DRC PPATK Tahun Anggaran 2026

Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan · HPS Rp 91,1 M

Paket ini sudah tidak menerima penawaran (Tender Sudah Selesai). Lihat tender aktif Kementerian Keuangan atau paket serupa di bawah.

Ringkasan paket

Pengadaan Peningkatan Fasilitas DC dan DRC PPATK Tahun Anggaran 2026 adalah paket tender pengadaan barang milik Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan yang diumumkan melalui LPSE Kementerian Keuangan. Nilai HPS Rp 91.100.000.000, tahun anggaran 2026. Metode pemilihan: Tender, Pascakualifikasi Dua File, Sistem Nilai. Status: Tender Sudah Selesai.

Cek Kelayakan AI

Apakah perusahaan Anda memenuhi syarat paket ini?

ReviuTender mencocokkan syarat kualifikasi (SBU, KBLI, kualifikasi usaha, pengalaman) dengan profil perusahaan Anda, lalu menandai syarat yang belum terpenuhi.

Buka di SPSE· daftar gratis

Informasi paket

Kode paket
10140708000
Instansi
Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan
Kategori
Tender
Jenis pengadaan
Pengadaan Barang
Metode
Tender — Pascakualifikasi Dua File — Sistem Nilai
Nilai HPS
Rp 91.100.000.000
Sumber dana / TA
2026
LPSE
LPSE Kementerian Keuangan

Regulasi yang berlaku

Dipetakan otomatis dari jenis, metode, dan nilai paket. Status pasal mengikuti perubahan terakhir.

  • Perpres 16/2018 · Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

    Dasar seluruh pengadaan barang/jasa yang dibiayai APBN/APBD.

    Telah diubah Perpres 12/2021 dan Perpres 46/2025.

  • Peraturan LKPP 12/2021 · Pedoman pelaksanaan pengadaan melalui penyedia

    Tata cara pemilihan penyedia dan model dokumen pemilihan.

    Telah diubah Peraturan LKPP 4/2024, khusus Lampiran III dan VI tentang rancang dan bangun.

Pasal kunci Perpres 16/201812 pasal relevan · 11 sudah diubah
  • Pasal 26Harga Perkiraan Sendiri (HPS)Nilai HPS paket iniDiubah · terakhir Perpres 46/2025
  • Pasal 38Metode pemilihan penyedia barang/konstruksi/jasa lainnyaMetode pemilihan paketDiubah · terakhir Perpres 46/2025
  • Pasal 39Metode evaluasi penawaranCara penawaran dievaluasiDiubah · terakhir Perpres 46/2025
  • Pasal 27Jenis kontrakJenis kontrak paketDiubah · terakhir Perpres 46/2025
  • Pasal 50Pelaksanaan pemilihan melalui tender/seleksiTahapan tender/seleksiDiubah · terakhir Perpres 46/2025
  • Pasal 44Kualifikasi penyediaSyarat kualifikasi pesertaDiubah · terakhir Perpres 46/2025
  • Pasal 31Jaminan penawaranHPS di atas Rp10 miliarDiubah · terakhir Perpres 12/2021
  • Pasal 33Jaminan pelaksanaanNilai kontrak di atas Rp200 jutaDiubah · terakhir Perpres 46/2025
  • Pasal 66Penggunaan produk dalam negeriPengadaan barangDiubah · terakhir Perpres 46/2025
  • Pasal 67Preferensi harga produk dalam negeriPengadaan barangDiubah · terakhir Perpres 46/2025
  • Pasal 46Dokumen pemilihanIsi dokumen pemilihanBelum pernah diubah
  • Pasal 78Sanksi bagi peserta pemilihanBerlaku untuk semua pesertaDiubah · terakhir Perpres 46/2025
FAQ

Tanya jawab singkat

5 pertanyaan

Berapa HPS paket ini?

Nilai HPS paket ini Rp 91.100.000.000 (Rp 91,1 M). Sumber dana: tahun anggaran 2026.

Siapa penyelenggara tender ini?

Paket ini milik Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan dan diumumkan melalui LPSE Kementerian Keuangan dengan kode paket 10140708000.

Bagaimana metode pemilihan dan jenis kontrak paket ini?

Jenis pengadaannya Pengadaan Barang dengan metode Tender, Pascakualifikasi Dua File, Sistem Nilai.

Biasanya pemenang menawar berapa persen dari HPS untuk paket sejenis?

Dari 17 paket Pengadaan Barang di LPSE yang sama yang sudah selesai, nilai kontrak pemenang median 95,3% dari HPS. Untuk paket ini, angka tersebut setara sekitar Rp 86,9 M. Ini data historis, bukan patokan harga. Penawaran di bawah 80% HPS wajib disertai jaminan pelaksanaan sebesar 5% dari nilai HPS.

Aturan apa yang berlaku untuk paket ini?

Perpres 16/2018 (diubah Perpres 12/2021 dan Perpres 46/2025); Peraturan LKPP 12/2021 (diubah Peraturan LKPP 4/2024, khusus Lampiran III dan VI tentang rancang dan bangun). Ketentuan HPS (Pasal 26) dan metode pemilihan mengikuti bunyi terbaru setelah perubahan; jaminan pelaksanaan diatur Pasal 33 sebagaimana diubah terakhir dengan Perpres 46/2025. Ketentuan khusus paket tetap mengikuti dokumen pemilihan yang ditetapkan Pokja.

Disusun otomatis dari pengumuman publik SPSE dan riwayat paket yang sudah selesai.

Paket aktif serupa