Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa … Batas penawaran: 13 Juli 2026 10:00 WIB

Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Rekayasa-Jasa Nasihat dan Konsultansi Rekayasa Teknik pada UPTD Pelayanan Sosial Anak Sidikalang - Kabanjahe TA. 2026

Provinsi Sumatera Utara · HPS Rp 299,8 Jt

Ringkasan paket

Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Rekayasa-Jasa Nasihat dan Konsultansi Rekayasa Teknik pada UPTD Pelayanan Sosial Anak Sidikalang - Kabanjahe TA. 2026 adalah paket tender jasa konsultansi badan usaha konstruksi milik Provinsi Sumatera Utara (Dinas Sosial) yang diumumkan melalui LPSE Provinsi Sumatera Utara. Nilai HPS Rp 299.779.920 dari pagu Rp 300.000.000, sumber dana APBD 2026. Metode pemilihan: Seleksi, Prakualifikasi Dua File, Kualitas dan Biaya. Lokasi pekerjaan: UPTD Pelayanan Sosial Anak Sidikalang - Kabanjahe - Dairi (Kab.). Tahap saat ini: Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa ….

Cek Kelayakan AI

Apakah perusahaan Anda memenuhi syarat paket ini?

ReviuTender mencocokkan syarat kualifikasi (SBU, KBLI, kualifikasi usaha, pengalaman) dengan profil perusahaan Anda, lalu menandai syarat yang belum terpenuhi.

Buka di SPSE· daftar gratis

Informasi paket

Kode paket
10130874000
Instansi
Provinsi Sumatera Utara
Satuan kerja
Dinas Sosial
Kategori
Tender
Jenis pengadaan
Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Metode
Seleksi — Prakualifikasi Dua File — Kualitas dan Biaya
Nilai HPS
Rp 299.779.920
Nilai pagu
Rp 300.000.000
Sumber dana / TA
APBD 2026
Jenis kontrak
Lumsum
Lokasi pekerjaan
UPTD Pelayanan Sosial Anak Sidikalang - Kabanjahe - Dairi (Kab.)
Wilayah
Kab. Dairi, Sumatera Utara
Tanggal dibuat
24 April 2026
LPSE
LPSE Provinsi Sumatera Utara

Jadwal tahapan

  1. Pengumuman Prakualifikasi17 Juni 2026 18:00 — 25 Juni 2026 11:00
  2. Download Dokumen Kualifikasi17 Juni 2026 18:00 — 25 Juni 2026 11:00
  3. Penjelasan Dokumen Prakualifikasi22 Juni 2026 09:00 — 22 Juni 2026 10:00
  4. Kirim Persyaratan Kualifikasi22 Juni 2026 11:00 — 25 Juni 2026 11:00
  5. Evaluasi Dokumen Kualifikasi25 Juni 2026 11:01 — 1 Juli 2026 14:59
  6. Pembuktian Kualifikasi30 Juni 2026 08:00 — 1 Juli 2026 14:59
  7. Penetapan Hasil Kualifikasi1 Juli 2026 15:00 — 1 Juli 2026 15:30
  8. Pengumuman Hasil Prakualifikasi1 Juli 2026 15:31 — 1 Juli 2026 15:59
  9. Masa Sanggah Prakualifikasi1 Juli 2026 16:00 — 6 Juli 2026 16:00
  10. Download Dokumen Pemilihan6 Juli 2026 16:00 — 13 Juli 2026 10:00
  11. Pemberian Penjelasan9 Juli 2026 09:00 — 9 Juli 2026 10:00
  12. Upload Dokumen Penawaran9 Juli 2026 10:01 — 13 Juli 2026 10:00
  13. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran File I: Administrasi dan Teknis13 Juli 2026 10:01 — 31 Juli 2026 12:15
  14. Pengumuman Hasil Evaluasi Administrasi dan Teknis31 Juli 2026 12:16 — 31 Juli 2026 12:30
  15. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran File II: Harga31 Juli 2026 12:31 — 31 Juli 2026 12:59
  16. Penetapan Pemenang31 Juli 2026 13:01 — 31 Juli 2026 13:59
  17. Pengumuman Pemenang31 Juli 2026 14:00 — 31 Juli 2026 14:59
  18. Masa Sanggah31 Juli 2026 15:00 — 5 Agustus 2026 15:00
  19. Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya5 Agustus 2026 15:01 — 7 Agustus 2026 11:59
  20. Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa · tahap saat ini7 Agustus 2026 12:00 — 6 November 2026 15:59
  21. Penandatanganan Kontrak7 Agustus 2026 12:00 — 6 November 2026 15:59

Syarat kualifikasi (ringkasan pengumuman)

  • Administrasi/Legalitas
  • Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha.
  • Izin Usaha
  • Perizinan berusaha di bidang Jasa Konstruksi yang masih berlaku
  • Sertifikat Badan Usaha
  • RK 001 Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non hunian, KBLI 71102 yang masih berlaku
  • Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak.
  • Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan:
  • 1) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
  • 2) Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
  • 3) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan); dan
  • 4) Kartu Tanda Penduduk.
  • Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas.
  • Menyetujui Surat pernyataan Peserta yang berisi:
  • 1) yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
  • 2) badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;
  • 3) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi daftar hitam lain;
  • 4) keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan pertentangan kepentingan;
  • 5) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
  • 6) pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus badan usaha sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
  • 7) pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan;
  • 8) data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka peserta bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
  • Dalam hal Peserta akan melakukan konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain harus mempunyai perjanjian konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain.
  • Kerja sama operasi dapat dilaksanakan dengan ketentuan:
  • 1) Memiliki Kualifikasi Usaha Non Kecil dengan Kualifikasi Usaha Non Kecil;
  • 2) Memiliki Kualifikasi Usaha Non Kecil dengan Kualifikasi Usaha Kecill;
  • 3) Memiliki Kualifikasi Usaha Non Kecil dengan Koperasi;
  • 4) Memiliki Kualifikasi Usaha Kecil dengan Kualifikasi Usaha Kecil;
  • 5) Memiliki Kualifikasi Usaha Kecil dengan Koperasi; dan/atau
  • 6) Koperasi dengan Koperasi.
  • Kerja sama operasi dapat dilakukan dengan batasan jumlah anggota dalam 1 (satu) kerja sama operasi:
  • 1) untuk Barang, Jasa Lainnya, dan Jasa Konsultansi Non Konstruksi yang bersifat tidak kompleks dibatasi paling banyak 3 (tiga) perusahaan; dan
  • 2) untuk Barang, Jasa Lainnya, dan Jasa Konsultansi Non Konstruksi yang bersifat kompleks dibatasi paling banyak 5 (lima) perusahaan.
  • Leadfirm kerja sama operasi harus memiliki kualifikasi setingkat atau lebih tinggi dari badan usaha anggota kerja sama operasi.
  • Kerja sama operasi dapat dilakukan dengan batasan jumlah anggota dalam 1 (satu) kerja sama operasi:
  • 1) untuk pekerjaan yang bersifat tidak kompleks dibatasi paling banyak 3 (tiga) perusahaan; dan
  • 2) untuk pekerjaan yang bersifat kompleks dibatasi paling banyak 5 (lima) perusahaan.
  • Lain
  • Akta Pendirian Perusahaan dan atau perubahannya apabila ada serta pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM
  • Teknis

Rencana Umum Pengadaan (RUP)

  • 66897507 · Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Rekayasa-Jasa Nasihat dan Konsultansi Rekayasa Teknik pada UPTD Pelayanan Sosial Anak Sidikalang - Kabanjahe TA. 2026 · APBD

Regulasi yang berlaku

Dipetakan otomatis dari jenis, metode, dan nilai paket. Status pasal mengikuti perubahan terakhir.

  • Perpres 16/2018 · Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

    Dasar seluruh pengadaan barang/jasa yang dibiayai APBN/APBD.

    Telah diubah Perpres 12/2021 dan Perpres 46/2025.

  • Peraturan LKPP 12/2021 · Pedoman pelaksanaan pengadaan melalui penyedia

    Tata cara pemilihan penyedia dan model dokumen pemilihan.

    Telah diubah Peraturan LKPP 4/2024, khusus Lampiran III dan VI tentang rancang dan bangun.

  • Permen PUPR 10/2021 · Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)

    Paket jasa konstruksi: Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) dan biaya SMKK.

Pasal kunci Perpres 16/20188 pasal relevan · 7 sudah diubah
  • Pasal 26Harga Perkiraan Sendiri (HPS)Nilai HPS paket iniDiubah · terakhir Perpres 46/2025
  • Pasal 41Metode pemilihan penyedia jasa konsultansiPaket jasa konsultansiDiubah · terakhir Perpres 46/2025
  • Pasal 27Jenis kontrakJenis kontrak paketDiubah · terakhir Perpres 46/2025
  • Pasal 50Pelaksanaan pemilihan melalui tender/seleksiTahapan tender/seleksiDiubah · terakhir Perpres 46/2025
  • Pasal 51Prakualifikasi gagalMetode prakualifikasiDiubah · terakhir Perpres 46/2025
  • Pasal 44Kualifikasi penyediaSyarat kualifikasi pesertaDiubah · terakhir Perpres 46/2025
  • Pasal 46Dokumen pemilihanIsi dokumen pemilihanBelum pernah diubah
  • Pasal 78Sanksi bagi peserta pemilihanBerlaku untuk semua pesertaDiubah · terakhir Perpres 46/2025
FAQ

Tanya jawab singkat

10 pertanyaan

Berapa nilai HPS paket ini?

Harga Perkiraan Sendiri (HPS) paket ini Rp 299.779.920 (Rp 299,8 Jt). Nilainya hampir sama dengan pagu anggaran Rp 300.000.000. Sumber dana: APBD.

Sampai kapan pendaftaran dan penawaran paket ini?

Tahap upload dokumen penawaran dibuka 9 Juli 2026 10:01 WIB dan ditutup 13 Juli 2026 10:00 WIB. Saat ini paket berada pada tahap Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa.

Kapan pengumuman pemenang paket ini?

Menurut jadwal di SPSE, pengumuman pemenang berlangsung 31 Juli 2026 14:00 – 31 Juli 2026 14:59 WIB, dan penandatanganan kontrak dijadwalkan 7 Agustus 2026 12:00 – 6 November 2026 15:59 WIB. Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu oleh Pokja Pemilihan.

Instansi mana pemilik paket ini?

Paket ini milik Provinsi Sumatera Utara (satuan kerja Dinas Sosial) dan diumumkan melalui LPSE Provinsi Sumatera Utara dengan kode paket 10130874000.

Apa metode pemilihan paket ini?

Jenis pengadaannya Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi dengan metode Seleksi, Prakualifikasi Dua File, Kualitas dan Biaya. Jenis kontraknya Lumsum.

Apa syarat kualifikasi untuk ikut paket ini?

Persyaratan perizinan dalam pengumuman antara lain: RK 001 Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non hunian, KBLI 71102 yang masih berlaku. Daftar lengkap ada di bagian Syarat kualifikasi dan dokumen pemilihan resmi.

Berapa kisaran harga penawaran pemenang untuk paket seperti ini?

Dari 35 paket Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi di LPSE yang sama yang sudah selesai, nilai kontrak pemenang median 95,9% dari HPS. Untuk paket ini, angka tersebut setara sekitar Rp 287,6 Jt. Ini data historis, bukan patokan harga.

Regulasi apa yang menjadi dasar pengadaan paket ini?

Perpres 16/2018 (diubah Perpres 12/2021 dan Perpres 46/2025); Peraturan LKPP 12/2021 (diubah Peraturan LKPP 4/2024, khusus Lampiran III dan VI tentang rancang dan bangun); Permen PUPR 10/2021. Ketentuan HPS (Pasal 26) dan metode pemilihan mengikuti bunyi terbaru setelah perubahan. Ketentuan khusus paket tetap mengikuti dokumen pemilihan yang ditetapkan Pokja.

Lokasi pekerjaan paket ini ada di mana?

Lokasi pekerjaan: UPTD Pelayanan Sosial Anak Sidikalang - Kabanjahe - Dairi (Kab.). Wilayah LPSE: Kab. Dairi, Sumatera Utara.

Bagaimana cara mengikuti tender ini?

Masuk ke SPSE LPSE Provinsi Sumatera Utara dengan akun penyedia yang sudah terverifikasi, cari kode paket 10130874000, unduh dokumen pemilihan, lalu ikuti tahapannya sampai upload penawaran sebelum batas waktu. Sebelum mengunggah, pastikan dokumen penawaran sesuai persyaratan; ReviuTender dapat mengaudit dokumen Anda terhadap syarat paket ini.

Disusun otomatis dari pengumuman publik SPSE dan riwayat paket yang sudah selesai.

Paket aktif serupa