Pengumuman Prakualifikasi … Batas penawaran: 26 November 2026 12:00 WIB

PWJD-01 Pengawasan Teknis Penanganan Jalan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah 1

Kementerian Pekerjaan Umum · HPS Rp 3,5 M

Ringkasan paket

PWJD-01 Pengawasan Teknis Penanganan Jalan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah 1 adalah paket tender jasa konsultansi badan usaha konstruksi milik Kementerian Pekerjaan Umum (693851/Perencanaan Dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah) yang diumumkan melalui LPSE Kementerian Pekerjaan Umum. Nilai HPS Rp 3.464.979.000 dari pagu Rp 3.464.979.000, sumber dana APBN 2026. Metode pemilihan: Seleksi, Prakualifikasi Dua File, Kualitas dan Biaya. Lokasi pekerjaan: KAB. LAMANDAU - Lamandau (Kab.). Tahap saat ini: Pengumuman Prakualifikasi ….

Cek Kelayakan AI

Apakah perusahaan Anda memenuhi syarat paket ini?

ReviuTender mencocokkan syarat kualifikasi (SBU, KBLI, kualifikasi usaha, pengalaman) dengan profil perusahaan Anda, lalu menandai syarat yang belum terpenuhi.

Buka di SPSE· daftar gratis

Informasi paket

Kode paket
10177377000
Instansi
Kementerian Pekerjaan Umum
Satuan kerja
693851/PERENCANAAN DAN PENGAWASAN JALAN NASIONAL PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Kategori
Tender
Jenis pengadaan
Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Metode
Seleksi — Prakualifikasi Dua File — Kualitas dan Biaya
Nilai HPS
Rp 3.464.979.000
Nilai pagu
Rp 3.464.979.000
Sumber dana / TA
APBN 2026
Jenis kontrak
Waktu Penugasan
Lokasi pekerjaan
KAB. LAMANDAU - Lamandau (Kab.)
Wilayah
Kab. Lamandau, Kalimantan Tengah
Tanggal dibuat
23 Oktober 2026
LPSE
LPSE Kementerian Pekerjaan Umum

Jadwal tahapan

  1. Pengumuman Prakualifikasi · tahap saat ini26 Oktober 2026 15:00 — 2 November 2026 15:00
  2. Download Dokumen Kualifikasi26 Oktober 2026 15:01 — 5 November 2026 15:00
  3. Penjelasan Dokumen Prakualifikasi30 Oktober 2026 09:00 — 30 Oktober 2026 11:00
  4. Kirim Persyaratan Kualifikasi30 Oktober 2026 11:01 — 5 November 2026 15:00
  5. Evaluasi Dokumen Kualifikasi5 November 2026 15:01 — 13 November 2026 14:00
  6. Pembuktian Kualifikasi10 November 2026 08:00 — 13 November 2026 14:00
  7. Penetapan Hasil Kualifikasi13 November 2026 14:00 — 13 November 2026 14:30
  8. Pengumuman Hasil Prakualifikasi13 November 2026 14:31 — 13 November 2026 15:00
  9. Masa Sanggah Prakualifikasi13 November 2026 15:00 — 18 November 2026 15:00
  10. Download Dokumen Pemilihan18 November 2026 15:01 — 26 November 2026 12:00
  11. Pemberian Penjelasan23 November 2026 09:00 — 23 November 2026 11:00
  12. Upload Dokumen Penawaran23 November 2026 11:01 — 26 November 2026 12:00
  13. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran File I: Administrasi dan Teknis26 November 2026 12:01 — 9 Desember 2026 10:00
  14. Pengumuman Hasil Evaluasi Administrasi dan Teknis9 Desember 2026 10:01 — 9 Desember 2026 10:30
  15. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran File II: Harga9 Desember 2026 10:31 — 10 Desember 2026 12:00
  16. Penetapan Pemenang10 Desember 2026 12:01 — 10 Desember 2026 14:30
  17. Pengumuman Pemenang10 Desember 2026 14:31 — 10 Desember 2026 15:00
  18. Masa Sanggah10 Desember 2026 15:00 — 15 Desember 2026 15:00
  19. Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya15 Desember 2026 15:01 — 17 Desember 2026 08:00
  20. Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa17 Desember 2026 08:01 — 21 Desember 2026 08:00
  21. Penandatanganan Kontrak21 Desember 2026 08:00 — 21 Desember 2026 16:00

Syarat kualifikasi (ringkasan pengumuman)

  • Administrasi/Legalitas
  • Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha.
  • Perizinan Berusaha di Bidang Jasa Konstruksi
  • Sesuai ketentuan dalam Dokumen Kualifikasi
  • SBU
  • Sesuai ketentuan dalam Dokumen Kualifikasi
  • Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak.
  • Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan:
  • 1) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
  • 2) Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
  • 3) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan); dan
  • 4) Kartu Tanda Penduduk.
  • Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas.
  • Menyetujui Surat pernyataan Peserta yang berisi:
  • 1) yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
  • 2) badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;
  • 3) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi daftar hitam lain;
  • 4) keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan pertentangan kepentingan;
  • 5) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
  • 6) pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus badan usaha sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
  • 7) pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan;
  • 8) data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka peserta bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
  • Dalam hal Peserta akan melakukan konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain harus mempunyai perjanjian konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain.
  • Kerja sama operasi dapat dilaksanakan dengan ketentuan:
  • 1) Memiliki Kualifikasi Usaha Non Kecil dengan Kualifikasi Usaha Non Kecil;
  • 2) Memiliki Kualifikasi Usaha Non Kecil dengan Kualifikasi Usaha Kecill;
  • 3) Memiliki Kualifikasi Usaha Non Kecil dengan Koperasi;
  • 4) Memiliki Kualifikasi Usaha Kecil dengan Kualifikasi Usaha Kecil;
  • 5) Memiliki Kualifikasi Usaha Kecil dengan Koperasi; dan/atau
  • 6) Koperasi dengan Koperasi.
  • Kerja sama operasi dapat dilakukan dengan batasan jumlah anggota dalam 1 (satu) kerja sama operasi:
  • 1) untuk Barang, Jasa Lainnya, dan Jasa Konsultansi Non Konstruksi yang bersifat tidak kompleks dibatasi paling banyak 3 (tiga) perusahaan; dan
  • 2) untuk Barang, Jasa Lainnya, dan Jasa Konsultansi Non Konstruksi yang bersifat kompleks dibatasi paling banyak 5 (lima) perusahaan.
  • Leadfirm kerja sama operasi harus memiliki kualifikasi setingkat atau lebih tinggi dari badan usaha anggota kerja sama operasi.
  • Kerja sama operasi dapat dilakukan dengan batasan jumlah anggota dalam 1 (satu) kerja sama operasi:
  • 1) untuk pekerjaan yang bersifat tidak kompleks dibatasi paling banyak 3 (tiga) perusahaan; dan
  • 2) untuk pekerjaan yang bersifat kompleks dibatasi paling banyak 5 (lima) perusahaan.
  • Persyaratan kepemilikan Sertifikat Badan Usaha (SBU), dengan ketentuan:
  • 1) Pekerjaan untuk usaha kualifikasi kecil mensyaratkan paling banyak 1 SBU;
  • 2) Pekerjaan untuk usaha kualifikasi Menengah atau Besar mensyaratkan paling banyak 2 SBU.

Rencana Umum Pengadaan (RUP)

  • 67848573 · PWJD-01 Pengawasan Teknis Penanganan Jalan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah 1 · APBN

Regulasi yang berlaku

Dipetakan otomatis dari jenis, metode, dan nilai paket. Status pasal mengikuti perubahan terakhir.

  • Perpres 16/2018 · Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

    Dasar seluruh pengadaan barang/jasa yang dibiayai APBN/APBD.

    Telah diubah Perpres 12/2021 dan Perpres 46/2025.

  • Peraturan LKPP 12/2021 · Pedoman pelaksanaan pengadaan melalui penyedia

    Tata cara pemilihan penyedia dan model dokumen pemilihan.

    Telah diubah Peraturan LKPP 4/2024, khusus Lampiran III dan VI tentang rancang dan bangun.

  • Permen PUPR 10/2021 · Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)

    Paket jasa konstruksi: Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) dan biaya SMKK.

Pasal kunci Perpres 16/20188 pasal relevan · 7 sudah diubah
  • Pasal 26Harga Perkiraan Sendiri (HPS)Nilai HPS paket iniDiubah · terakhir Perpres 46/2025
  • Pasal 41Metode pemilihan penyedia jasa konsultansiPaket jasa konsultansiDiubah · terakhir Perpres 46/2025
  • Pasal 27Jenis kontrakJenis kontrak paketDiubah · terakhir Perpres 46/2025
  • Pasal 50Pelaksanaan pemilihan melalui tender/seleksiTahapan tender/seleksiDiubah · terakhir Perpres 46/2025
  • Pasal 51Prakualifikasi gagalMetode prakualifikasiDiubah · terakhir Perpres 46/2025
  • Pasal 44Kualifikasi penyediaSyarat kualifikasi pesertaDiubah · terakhir Perpres 46/2025
  • Pasal 46Dokumen pemilihanIsi dokumen pemilihanBelum pernah diubah
  • Pasal 78Sanksi bagi peserta pemilihanBerlaku untuk semua pesertaDiubah · terakhir Perpres 46/2025
FAQ

Tanya jawab singkat

9 pertanyaan

Berapa HPS paket ini?

Nilai HPS paket ini Rp 3.464.979.000 (Rp 3,5 M). Nilainya sama dengan pagu anggaran. Sumber dana: APBN.

Kapan batas akhir pemasukan penawaran paket ini?

Tahap upload dokumen penawaran dibuka 23 November 2026 11:01 WIB dan ditutup 26 November 2026 12:00 WIB. Saat ini paket berada pada tahap Pengumuman Prakualifikasi.

Kapan pemenang paket ini diumumkan?

Menurut jadwal di SPSE, pengumuman pemenang berlangsung 10 Desember 2026 14:31 – 10 Desember 2026 15:00 WIB, dan penandatanganan kontrak dijadwalkan 21 Desember 2026 08:00 – 21 Desember 2026 16:00 WIB. Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu oleh Pokja Pemilihan.

Siapa penyelenggara tender ini?

Paket ini milik Kementerian Pekerjaan Umum (satuan kerja 693851/Perencanaan Dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah) dan diumumkan melalui LPSE Kementerian Pekerjaan Umum dengan kode paket 10177377000.

Bagaimana metode pemilihan dan jenis kontrak paket ini?

Jenis pengadaannya Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi dengan metode Seleksi, Prakualifikasi Dua File, Kualitas dan Biaya. Jenis kontraknya Waktu Penugasan.

Biasanya pemenang menawar berapa persen dari HPS untuk paket sejenis?

Dari 84 paket Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi di LPSE yang sama yang sudah selesai, nilai kontrak pemenang median 85% dari HPS. Untuk paket ini, angka tersebut setara sekitar Rp 2,9 M. Ini data historis, bukan patokan harga.

Aturan apa yang berlaku untuk paket ini?

Perpres 16/2018 (diubah Perpres 12/2021 dan Perpres 46/2025); Peraturan LKPP 12/2021 (diubah Peraturan LKPP 4/2024, khusus Lampiran III dan VI tentang rancang dan bangun); Permen PUPR 10/2021. Ketentuan HPS (Pasal 26) dan metode pemilihan mengikuti bunyi terbaru setelah perubahan. Ketentuan khusus paket tetap mengikuti dokumen pemilihan yang ditetapkan Pokja.

Di mana lokasi pekerjaan paket ini?

Lokasi pekerjaan: KAB. LAMANDAU - Lamandau (Kab.). Wilayah LPSE: Kab. Lamandau, Kalimantan Tengah.

Bagaimana cara ikut paket ini?

Masuk ke SPSE LPSE Kementerian Pekerjaan Umum dengan akun penyedia yang sudah terverifikasi, cari kode paket 10177377000, unduh dokumen pemilihan, lalu ikuti tahapannya sampai upload penawaran sebelum batas waktu. Sebelum mengunggah, pastikan dokumen penawaran sesuai persyaratan; ReviuTender dapat mengaudit dokumen Anda terhadap syarat paket ini.

Disusun otomatis dari pengumuman publik SPSE dan riwayat paket yang sudah selesai.

Paket aktif serupa