Pengumuman Prakualifikasi … Batas penawaran: 2 Desember 2026 07:59 WIB

PWJD-14 PENGAWASAN TEKNIS JALAN SINTANG - SEMUBUK - SP. NG. MERAKAI

Kementerian Pekerjaan Umum · HPS Rp 1,9 M

Ringkasan paket

PWJD-14 PENGAWASAN TEKNIS JALAN SINTANG - SEMUBUK - SP. NG. MERAKAI adalah paket tender jasa konsultansi badan usaha konstruksi milik Kementerian Pekerjaan Umum (693791 / Paralel Perbatasan Nanga Badau Entikong Aruk Temajok) yang diumumkan melalui LPSE Kementerian Pekerjaan Umum. Nilai HPS Rp 1.906.481.000 dari pagu Rp 1.906.482.000, sumber dana APBN 2026. Metode pemilihan: Seleksi, Prakualifikasi Dua File, Kualitas dan Biaya. Lokasi pekerjaan: KAB. SINTANG - Sintang (Kab.). Tahap saat ini: Pengumuman Prakualifikasi ….

Cek Kelayakan AI

Apakah perusahaan Anda memenuhi syarat paket ini?

ReviuTender mencocokkan syarat kualifikasi (SBU, KBLI, kualifikasi usaha, pengalaman) dengan profil perusahaan Anda, lalu menandai syarat yang belum terpenuhi.

Buka di SPSE· daftar gratis

Informasi paket

Kode paket
10176237000
Instansi
Kementerian Pekerjaan Umum
Satuan kerja
693791 / PARALEL PERBATASAN NANGA BADAU ENTIKONG ARUK TEMAJOK
Kategori
Tender
Jenis pengadaan
Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Metode
Seleksi — Prakualifikasi Dua File — Kualitas dan Biaya
Nilai HPS
Rp 1.906.481.000
Nilai pagu
Rp 1.906.482.000
Sumber dana / TA
APBN 2026
Jenis kontrak
Waktu Penugasan
Lokasi pekerjaan
KAB. SINTANG - Sintang (Kab.)
Wilayah
Kab. Sintang, Kalimantan Barat
Tanggal dibuat
19 Oktober 2026
LPSE
LPSE Kementerian Pekerjaan Umum

Jadwal tahapan

  1. Pengumuman Prakualifikasi · tahap saat ini26 Oktober 2026 15:59 — 2 November 2026 15:59
  2. Download Dokumen Kualifikasi26 Oktober 2026 15:59 — 5 November 2026 16:00
  3. Penjelasan Dokumen Prakualifikasi30 Oktober 2026 08:00 — 30 Oktober 2026 10:00
  4. Kirim Persyaratan Kualifikasi30 Oktober 2026 14:00 — 5 November 2026 16:00
  5. Evaluasi Dokumen Kualifikasi5 November 2026 16:01 — 18 November 2026 14:59
  6. Pembuktian Kualifikasi11 November 2026 08:00 — 18 November 2026 14:59
  7. Penetapan Hasil Kualifikasi11 November 2026 08:00 — 18 November 2026 14:59
  8. Pengumuman Hasil Prakualifikasi18 November 2026 15:00 — 18 November 2026 15:29
  9. Masa Sanggah Prakualifikasi18 November 2026 15:30 — 23 November 2026 16:00
  10. Download Dokumen Pemilihan24 November 2026 08:00 — 2 Desember 2026 07:59
  11. Pemberian Penjelasan27 November 2026 08:00 — 27 November 2026 10:00
  12. Upload Dokumen Penawaran27 November 2026 14:00 — 2 Desember 2026 07:59
  13. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran File I: Administrasi dan Teknis2 Desember 2026 08:00 — 9 Desember 2026 07:29
  14. Pengumuman Hasil Evaluasi Administrasi dan Teknis9 Desember 2026 07:30 — 9 Desember 2026 07:59
  15. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran File II: Harga9 Desember 2026 08:00 — 10 Desember 2026 15:59
  16. Penetapan Pemenang9 Desember 2026 08:00 — 10 Desember 2026 15:00
  17. Pengumuman Pemenang10 Desember 2026 15:01 — 10 Desember 2026 15:30
  18. Masa Sanggah10 Desember 2026 15:31 — 15 Desember 2026 16:00
  19. Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya15 Desember 2026 16:01 — 18 Desember 2026 16:00
  20. Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa19 Desember 2026 08:00 — 2 Januari 2027 16:00
  21. Penandatanganan Kontrak3 Januari 2027 08:00 — 11 Januari 2027 16:00

Syarat kualifikasi (ringkasan pengumuman)

  • Administrasi/Legalitas
  • Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha.
  • Izin Usaha di Bidang Jasa Konstruksi
  • Sesuai dengan yang tercantum di Dokumen Pemilihan dan adendumnya apabila ada
  • Sertifikat standar
  • Terverifikasi untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 20202025
  • Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak.
  • Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan:
  • 1) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
  • 2) Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
  • 3) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan); dan
  • 4) Kartu Tanda Penduduk.
  • Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas.
  • Menyetujui Surat pernyataan Peserta yang berisi:
  • 1) yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
  • 2) badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;
  • 3) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi daftar hitam lain;
  • 4) keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan pertentangan kepentingan;
  • 5) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
  • 6) pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus badan usaha sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
  • 7) pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan;
  • 8) data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka peserta bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
  • Dalam hal Peserta akan melakukan konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain harus mempunyai perjanjian konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain.
  • Kerja sama operasi dapat dilaksanakan dengan ketentuan:
  • 1) Memiliki Kualifikasi Usaha Non Kecil dengan Kualifikasi Usaha Non Kecil;
  • 2) Memiliki Kualifikasi Usaha Non Kecil dengan Kualifikasi Usaha Kecill;
  • 3) Memiliki Kualifikasi Usaha Non Kecil dengan Koperasi;
  • 4) Memiliki Kualifikasi Usaha Kecil dengan Kualifikasi Usaha Kecil;
  • 5) Memiliki Kualifikasi Usaha Kecil dengan Koperasi; dan/atau
  • 6) Koperasi dengan Koperasi.
  • Kerja sama operasi dapat dilakukan dengan batasan jumlah anggota dalam 1 (satu) kerja sama operasi:
  • 1) untuk Barang, Jasa Lainnya, dan Jasa Konsultansi Non Konstruksi yang bersifat tidak kompleks dibatasi paling banyak 3 (tiga) perusahaan; dan
  • 2) untuk Barang, Jasa Lainnya, dan Jasa Konsultansi Non Konstruksi yang bersifat kompleks dibatasi paling banyak 5 (lima) perusahaan.
  • Leadfirm kerja sama operasi harus memiliki kualifikasi setingkat atau lebih tinggi dari badan usaha anggota kerja sama operasi.
  • Kerja sama operasi dapat dilakukan dengan batasan jumlah anggota dalam 1 (satu) kerja sama operasi:
  • 1) untuk pekerjaan yang bersifat tidak kompleks dibatasi paling banyak 3 (tiga) perusahaan; dan
  • 2) untuk pekerjaan yang bersifat kompleks dibatasi paling banyak 5 (lima) perusahaan.
  • Persyaratan kepemilikan Sertifikat Badan Usaha (SBU), dengan ketentuan:
  • 1) Pekerjaan untuk usaha kualifikasi kecil mensyaratkan paling banyak 1 SBU;
  • 2) Pekerjaan untuk usaha kualifikasi Menengah atau Besar mensyaratkan paling banyak 2 SBU.

Rencana Umum Pengadaan (RUP)

  • 67923465 · PWJD-14 PENGAWASAN TEKNIS JALAN SINTANG - SEMUBUK - SP. NG. MERAKAI · APBN

Regulasi yang berlaku

Dipetakan otomatis dari jenis, metode, dan nilai paket. Status pasal mengikuti perubahan terakhir.

  • Perpres 16/2018 · Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

    Dasar seluruh pengadaan barang/jasa yang dibiayai APBN/APBD.

    Telah diubah Perpres 12/2021 dan Perpres 46/2025.

  • Peraturan LKPP 12/2021 · Pedoman pelaksanaan pengadaan melalui penyedia

    Tata cara pemilihan penyedia dan model dokumen pemilihan.

    Telah diubah Peraturan LKPP 4/2024, khusus Lampiran III dan VI tentang rancang dan bangun.

  • Permen PUPR 10/2021 · Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)

    Paket jasa konstruksi: Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) dan biaya SMKK.

Pasal kunci Perpres 16/20188 pasal relevan · 7 sudah diubah
  • Pasal 26Harga Perkiraan Sendiri (HPS)Nilai HPS paket iniDiubah · terakhir Perpres 46/2025
  • Pasal 41Metode pemilihan penyedia jasa konsultansiPaket jasa konsultansiDiubah · terakhir Perpres 46/2025
  • Pasal 27Jenis kontrakJenis kontrak paketDiubah · terakhir Perpres 46/2025
  • Pasal 50Pelaksanaan pemilihan melalui tender/seleksiTahapan tender/seleksiDiubah · terakhir Perpres 46/2025
  • Pasal 51Prakualifikasi gagalMetode prakualifikasiDiubah · terakhir Perpres 46/2025
  • Pasal 44Kualifikasi penyediaSyarat kualifikasi pesertaDiubah · terakhir Perpres 46/2025
  • Pasal 46Dokumen pemilihanIsi dokumen pemilihanBelum pernah diubah
  • Pasal 78Sanksi bagi peserta pemilihanBerlaku untuk semua pesertaDiubah · terakhir Perpres 46/2025
FAQ

Tanya jawab singkat

9 pertanyaan

Berapa HPS paket ini?

Nilai HPS paket ini Rp 1.906.481.000 (Rp 1,9 M). Nilainya hampir sama dengan pagu anggaran Rp 1.906.482.000. Sumber dana: APBN.

Kapan batas akhir pemasukan penawaran paket ini?

Tahap upload dokumen penawaran dibuka 27 November 2026 14:00 WIB dan ditutup 2 Desember 2026 07:59 WIB. Saat ini paket berada pada tahap Pengumuman Prakualifikasi.

Kapan pemenang paket ini diumumkan?

Menurut jadwal di SPSE, pengumuman pemenang berlangsung 10 Desember 2026 15:01 – 10 Desember 2026 15:30 WIB, dan penandatanganan kontrak dijadwalkan 3 Januari 2027 08:00 – 11 Januari 2027 16:00 WIB. Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu oleh Pokja Pemilihan.

Siapa penyelenggara tender ini?

Paket ini milik Kementerian Pekerjaan Umum (satuan kerja 693791 / Paralel Perbatasan Nanga Badau Entikong Aruk Temajok) dan diumumkan melalui LPSE Kementerian Pekerjaan Umum dengan kode paket 10176237000.

Bagaimana metode pemilihan dan jenis kontrak paket ini?

Jenis pengadaannya Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi dengan metode Seleksi, Prakualifikasi Dua File, Kualitas dan Biaya. Jenis kontraknya Waktu Penugasan.

Biasanya pemenang menawar berapa persen dari HPS untuk paket sejenis?

Dari 84 paket Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi di LPSE yang sama yang sudah selesai, nilai kontrak pemenang median 85% dari HPS. Untuk paket ini, angka tersebut setara sekitar Rp 1,6 M. Ini data historis, bukan patokan harga.

Aturan apa yang berlaku untuk paket ini?

Perpres 16/2018 (diubah Perpres 12/2021 dan Perpres 46/2025); Peraturan LKPP 12/2021 (diubah Peraturan LKPP 4/2024, khusus Lampiran III dan VI tentang rancang dan bangun); Permen PUPR 10/2021. Ketentuan HPS (Pasal 26) dan metode pemilihan mengikuti bunyi terbaru setelah perubahan. Ketentuan khusus paket tetap mengikuti dokumen pemilihan yang ditetapkan Pokja.

Di mana lokasi pekerjaan paket ini?

Lokasi pekerjaan: KAB. SINTANG - Sintang (Kab.). Wilayah LPSE: Kab. Sintang, Kalimantan Barat.

Bagaimana cara ikut paket ini?

Masuk ke SPSE LPSE Kementerian Pekerjaan Umum dengan akun penyedia yang sudah terverifikasi, cari kode paket 10176237000, unduh dokumen pemilihan, lalu ikuti tahapannya sampai upload penawaran sebelum batas waktu. Sebelum mengunggah, pastikan dokumen penawaran sesuai persyaratan; ReviuTender dapat mengaudit dokumen Anda terhadap syarat paket ini.

Disusun otomatis dari pengumuman publik SPSE dan riwayat paket yang sudah selesai.

Paket aktif serupa