Pengumuman Prakualifikasi … Batas penawaran: 20 November 2026 14:00 WIB

Manajemen Konstruksi Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap IIIb Provinsi Kalimantan Barat-3

Kementerian Pekerjaan Umum · HPS Rp 8,2 M

Ringkasan paket

Manajemen Konstruksi Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap IIIb Provinsi Kalimantan Barat-3 adalah paket tender jasa konsultansi badan usaha konstruksi milik Kementerian Pekerjaan Umum (691298/Pelaksanaan Prasarana Strategis Kalimantan Barat) yang diumumkan melalui LPSE Kementerian Pekerjaan Umum. Nilai HPS Rp 8.168.277.000 dari pagu Rp 8.168.643.846, sumber dana APBN 2026. Metode pemilihan: Seleksi, Prakualifikasi Dua File, Kualitas dan Biaya. Lokasi pekerjaan: KAB. KETAPANG - Ketapang (Kab.); KAB. KAYONG UTARA - Kayong Utara (Kab.). Tahap saat ini: Pengumuman Prakualifikasi ….

Cek Kelayakan AI

Apakah perusahaan Anda memenuhi syarat paket ini?

ReviuTender mencocokkan syarat kualifikasi (SBU, KBLI, kualifikasi usaha, pengalaman) dengan profil perusahaan Anda, lalu menandai syarat yang belum terpenuhi.

Buka di SPSE

Informasi paket

Kode paket
10174351000
Instansi
Kementerian Pekerjaan Umum
Satuan kerja
691298/PELAKSANAAN PRASARANA STRATEGIS KALIMANTAN BARAT
Kategori
Tender
Jenis pengadaan
Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Metode
Seleksi — Prakualifikasi Dua File — Kualitas dan Biaya
Nilai HPS
Rp 8.168.277.000
Nilai pagu
Rp 8.168.643.846
Sumber dana / TA
APBN 2026
Jenis kontrak
Waktu Penugasan
Lokasi pekerjaan
KAB. KETAPANG - Ketapang (Kab.); KAB. KAYONG UTARA - Kayong Utara (Kab.)
Wilayah
Kab. Kayong Utara, Kalimantan Barat
Tanggal dibuat
10 Oktober 2026
LPSE
LPSE Kementerian Pekerjaan Umum

Jadwal tahapan

  1. Pengumuman Prakualifikasi · tahap saat ini16 Oktober 2026 19:00 — 26 Oktober 2026 15:59
  2. Download Dokumen Kualifikasi16 Oktober 2026 19:00 — 26 Oktober 2026 15:59
  3. Penjelasan Dokumen Prakualifikasi19 Oktober 2026 09:00 — 19 Oktober 2026 11:00
  4. Kirim Persyaratan Kualifikasi19 Oktober 2026 14:00 — 26 Oktober 2026 15:59
  5. Evaluasi Dokumen Kualifikasi26 Oktober 2026 16:00 — 6 November 2026 09:00
  6. Pembuktian Kualifikasi26 Oktober 2026 16:00 — 6 November 2026 09:00
  7. Penetapan Hasil Kualifikasi6 November 2026 09:01 — 6 November 2026 13:30
  8. Pengumuman Hasil Prakualifikasi6 November 2026 13:31 — 6 November 2026 15:58
  9. Masa Sanggah Prakualifikasi6 November 2026 15:59 — 11 November 2026 15:59
  10. Download Dokumen Pemilihan13 November 2026 08:00 — 20 November 2026 14:00
  11. Pemberian Penjelasan17 November 2026 09:00 — 17 November 2026 11:00
  12. Upload Dokumen Penawaran17 November 2026 14:00 — 20 November 2026 14:00
  13. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran File I: Administrasi dan Teknis20 November 2026 14:01 — 27 November 2026 10:29
  14. Pengumuman Hasil Evaluasi Administrasi dan Teknis27 November 2026 10:30 — 27 November 2026 11:29
  15. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran File II: Harga27 November 2026 11:30 — 27 November 2026 13:29
  16. Penetapan Pemenang27 November 2026 13:30 — 27 November 2026 15:29
  17. Pengumuman Pemenang27 November 2026 15:30 — 27 November 2026 15:58
  18. Masa Sanggah27 November 2026 15:59 — 2 Desember 2026 15:59
  19. Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya3 Desember 2026 08:00 — 4 Desember 2026 16:00
  20. Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa7 Desember 2026 08:00 — 21 Desember 2026 16:00
  21. Penandatanganan Kontrak7 Desember 2026 08:00 — 21 Desember 2026 16:00

Syarat kualifikasi (ringkasan pengumuman)

  • Administrasi/Legalitas
  • Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha.
  • Izin Usaha di Bidang Jasa Konstruksi
  • sesuai dengan yang tercantum di Dokumen Pemilihan dan Addendumnya apabila ada
  • Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak.
  • Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan:
  • 1) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
  • 2) Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
  • 3) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan); dan
  • 4) Kartu Tanda Penduduk.
  • Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas.
  • Menyetujui Surat pernyataan Peserta yang berisi:
  • 1) yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
  • 2) badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;
  • 3) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi daftar hitam lain;
  • 4) keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan pertentangan kepentingan;
  • 5) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
  • 6) pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus badan usaha sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
  • 7) pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan;
  • 8) data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka peserta bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
  • Dalam hal Peserta akan melakukan konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain harus mempunyai perjanjian konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain.
  • Kerja sama operasi dapat dilaksanakan dengan ketentuan:
  • 1) Memiliki Kualifikasi Usaha Non Kecil dengan Kualifikasi Usaha Non Kecil;
  • 2) Memiliki Kualifikasi Usaha Non Kecil dengan Kualifikasi Usaha Kecill;
  • 3) Memiliki Kualifikasi Usaha Non Kecil dengan Koperasi;
  • 4) Memiliki Kualifikasi Usaha Kecil dengan Kualifikasi Usaha Kecil;
  • 5) Memiliki Kualifikasi Usaha Kecil dengan Koperasi; dan/atau
  • 6) Koperasi dengan Koperasi.
  • Kerja sama operasi dapat dilakukan dengan batasan jumlah anggota dalam 1 (satu) kerja sama operasi:
  • 1) untuk Barang, Jasa Lainnya, dan Jasa Konsultansi Non Konstruksi yang bersifat tidak kompleks dibatasi paling banyak 3 (tiga) perusahaan; dan
  • 2) untuk Barang, Jasa Lainnya, dan Jasa Konsultansi Non Konstruksi yang bersifat kompleks dibatasi paling banyak 5 (lima) perusahaan.
  • Leadfirm kerja sama operasi harus memiliki kualifikasi setingkat atau lebih tinggi dari badan usaha anggota kerja sama operasi.
  • Kerja sama operasi dapat dilakukan dengan batasan jumlah anggota dalam 1 (satu) kerja sama operasi:
  • 1) untuk pekerjaan yang bersifat tidak kompleks dibatasi paling banyak 3 (tiga) perusahaan; dan
  • 2) untuk pekerjaan yang bersifat kompleks dibatasi paling banyak 5 (lima) perusahaan.
  • Persyaratan kepemilikan Sertifikat Badan Usaha (SBU), dengan ketentuan:
  • 1) Pekerjaan untuk usaha kualifikasi kecil mensyaratkan paling banyak 1 SBU;
  • 2) Pekerjaan untuk usaha kualifikasi Menengah atau Besar mensyaratkan paling banyak 2 SBU.
  • Lain
  • Persyaratan lainnya sesuai dengan yang tercantum di Dokumen Pemilihan dan Addendumnya apabila ada

Rencana Umum Pengadaan (RUP)

  • 67925313 · Manajemen Konstruksi Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap IIIb Provinsi Kalimantan Barat-3 · APBN

Paket aktif serupa