Kirim Persyaratan Kualifikasi Batas penawaran: 16 November 2026 14:00 WIB

Manajemen Konstruksi Pembangunan Puskesmas Miangas

Kementerian Pekerjaan Umum · HPS Rp 784,1 Jt

Ringkasan paket

Manajemen Konstruksi Pembangunan Puskesmas Miangas adalah paket tender jasa konsultansi badan usaha konstruksi milik Kementerian Pekerjaan Umum (691306/Pelaksanaan Prasarana Strategis Sulawesi Utara) yang diumumkan melalui LPSE Kementerian Pekerjaan Umum. Nilai HPS Rp 784.070.000 dari pagu Rp 784.070.000, sumber dana APBN 2026. Metode pemilihan: Seleksi, Prakualifikasi Dua File, Kualitas dan Biaya. Lokasi pekerjaan: DESA MIANGAS, KEC. MIANGAS, KAB. KEPULAUAN TALAUD - Kepulauan Talaud (Kab.). Tahap saat ini: Kirim Persyaratan Kualifikasi.

Cek Kelayakan AI

Apakah perusahaan Anda memenuhi syarat paket ini?

ReviuTender mencocokkan syarat kualifikasi (SBU, KBLI, kualifikasi usaha, pengalaman) dengan profil perusahaan Anda, lalu menandai syarat yang belum terpenuhi.

Buka di SPSE

Informasi paket

Kode paket
10174278000
Instansi
Kementerian Pekerjaan Umum
Satuan kerja
691306/PELAKSANAAN PRASARANA STRATEGIS SULAWESI UTARA
Kategori
Tender
Jenis pengadaan
Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Metode
Seleksi — Prakualifikasi Dua File — Kualitas dan Biaya
Nilai HPS
Rp 784.070.000
Nilai pagu
Rp 784.070.000
Sumber dana / TA
APBN 2026
Jenis kontrak
Waktu Penugasan
Lokasi pekerjaan
DESA MIANGAS, KEC. MIANGAS, KAB. KEPULAUAN TALAUD - Kepulauan Talaud (Kab.)
Wilayah
Kab. Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara
Tanggal dibuat
9 Oktober 2026
LPSE
LPSE Kementerian Pekerjaan Umum

Jadwal tahapan

  1. Pengumuman Prakualifikasi12 Oktober 2026 14:00 — 19 Oktober 2026 16:30
  2. Download Dokumen Kualifikasi12 Oktober 2026 14:00 — 22 Oktober 2026 16:30
  3. Penjelasan Dokumen Prakualifikasi15 Oktober 2026 12:00 — 15 Oktober 2026 14:00
  4. Kirim Persyaratan Kualifikasi · tahap saat ini15 Oktober 2026 14:01 — 26 Oktober 2026 16:00
  5. Evaluasi Dokumen Kualifikasi26 Oktober 2026 16:01 — 3 November 2026 14:00
  6. Pembuktian Kualifikasi28 Oktober 2026 08:00 — 3 November 2026 14:00
  7. Penetapan Hasil Kualifikasi3 November 2026 14:01 — 3 November 2026 15:30
  8. Pengumuman Hasil Prakualifikasi3 November 2026 15:31 — 3 November 2026 16:00
  9. Masa Sanggah Prakualifikasi3 November 2026 16:01 — 9 November 2026 16:00
  10. Download Dokumen Pemilihan9 November 2026 16:01 — 16 November 2026 14:00
  11. Pemberian Penjelasan12 November 2026 12:00 — 12 November 2026 14:00
  12. Upload Dokumen Penawaran12 November 2026 14:01 — 16 November 2026 14:00
  13. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran File I: Administrasi dan Teknis16 November 2026 14:01 — 24 November 2026 09:00
  14. Pengumuman Hasil Evaluasi Administrasi dan Teknis24 November 2026 09:01 — 24 November 2026 09:30
  15. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran File II: Harga24 November 2026 09:31 — 25 November 2026 14:00
  16. Penetapan Pemenang25 November 2026 14:01 — 25 November 2026 15:30
  17. Pengumuman Pemenang25 November 2026 15:31 — 25 November 2026 16:00
  18. Masa Sanggah25 November 2026 16:01 — 30 November 2026 16:00
  19. Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya1 Desember 2026 08:00 — 2 Desember 2026 16:00
  20. Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa3 Desember 2026 08:00 — 9 Desember 2026 16:00
  21. Penandatanganan Kontrak10 Desember 2026 08:00 — 29 Desember 2026 16:00

Syarat kualifikasi (ringkasan pengumuman)

  • Administrasi/Legalitas
  • Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha.
  • NIB dan Sertifikat Standar
  • Sesuai LDK
  • SBU
  • Sesuai LDK
  • Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak.
  • Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan:
  • 1) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
  • 2) Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
  • 3) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan); dan
  • 4) Kartu Tanda Penduduk.
  • Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas.
  • Menyetujui Surat pernyataan Peserta yang berisi:
  • 1) yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
  • 2) badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;
  • 3) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi daftar hitam lain;
  • 4) keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan pertentangan kepentingan;
  • 5) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
  • 6) pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus badan usaha sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
  • 7) pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan;
  • 8) data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka peserta bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
  • Dalam hal Peserta akan melakukan konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain harus mempunyai perjanjian konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain.
  • Kerja sama operasi dapat dilaksanakan dengan ketentuan:
  • 1) Memiliki Kualifikasi Usaha Non Kecil dengan Kualifikasi Usaha Non Kecil;
  • 2) Memiliki Kualifikasi Usaha Non Kecil dengan Kualifikasi Usaha Kecill;
  • 3) Memiliki Kualifikasi Usaha Non Kecil dengan Koperasi;
  • 4) Memiliki Kualifikasi Usaha Kecil dengan Kualifikasi Usaha Kecil;
  • 5) Memiliki Kualifikasi Usaha Kecil dengan Koperasi; dan/atau
  • 6) Koperasi dengan Koperasi.
  • Kerja sama operasi dapat dilakukan dengan batasan jumlah anggota dalam 1 (satu) kerja sama operasi:
  • 1) untuk Barang, Jasa Lainnya, dan Jasa Konsultansi Non Konstruksi yang bersifat tidak kompleks dibatasi paling banyak 3 (tiga) perusahaan; dan
  • 2) untuk Barang, Jasa Lainnya, dan Jasa Konsultansi Non Konstruksi yang bersifat kompleks dibatasi paling banyak 5 (lima) perusahaan.
  • Leadfirm kerja sama operasi harus memiliki kualifikasi setingkat atau lebih tinggi dari badan usaha anggota kerja sama operasi.
  • Kerja sama operasi dapat dilakukan dengan batasan jumlah anggota dalam 1 (satu) kerja sama operasi:
  • 1) untuk pekerjaan yang bersifat tidak kompleks dibatasi paling banyak 3 (tiga) perusahaan; dan
  • 2) untuk pekerjaan yang bersifat kompleks dibatasi paling banyak 5 (lima) perusahaan.
  • Persyaratan kepemilikan Sertifikat Badan Usaha (SBU), dengan ketentuan:
  • 1) Pekerjaan untuk usaha kualifikasi kecil mensyaratkan paling banyak 1 SBU;
  • 2) Pekerjaan untuk usaha kualifikasi Menengah atau Besar mensyaratkan paling banyak 2 SBU.

Rencana Umum Pengadaan (RUP)

  • 68111894 · Manajemen Konstruksi Pembangunan Puskesmas Miangas · APBN

Paket aktif serupa