Masa Sanggah Prakualifikasi Batas penawaran: 5 November 2026 09:00 WIB

Manajemen Konstruksi Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap IIIb Provinsi Kalimantan Tengah-1

Kementerian Pekerjaan Umum · HPS Rp 8,4 M

Ringkasan paket

Manajemen Konstruksi Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap IIIb Provinsi Kalimantan Tengah-1 adalah paket tender jasa konsultansi badan usaha konstruksi milik Kementerian Pekerjaan Umum (691299/Pelaksanaan Prasarana Strategis Kalimantan Tengah) yang diumumkan melalui LPSE Kementerian Pekerjaan Umum. Nilai HPS Rp 8.369.138.000 dari pagu Rp 8.369.138.000, sumber dana APBN 2026. Metode pemilihan: Seleksi, Prakualifikasi Dua File, Kualitas dan Biaya. Lokasi pekerjaan: Jl. Tjilik Riwut Km. 28 - Palangka Raya (Kota); Jl. Ahmad Yani Gg. Rerindi II - Kotawaringin Barat (Kab.). Tahap saat ini: Masa Sanggah Prakualifikasi.

Cek Kelayakan AI

Apakah perusahaan Anda memenuhi syarat paket ini?

ReviuTender mencocokkan syarat kualifikasi (SBU, KBLI, kualifikasi usaha, pengalaman) dengan profil perusahaan Anda, lalu menandai syarat yang belum terpenuhi.

Buka di SPSE

Informasi paket

Kode paket
10172399000
Instansi
Kementerian Pekerjaan Umum
Satuan kerja
691299/PELAKSANAAN PRASARANA STRATEGIS KALIMANTAN TENGAH
Kategori
Tender
Jenis pengadaan
Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Metode
Seleksi — Prakualifikasi Dua File — Kualitas dan Biaya
Nilai HPS
Rp 8.369.138.000
Nilai pagu
Rp 8.369.138.000
Sumber dana / TA
APBN 2026
Jenis kontrak
Waktu Penugasan
Lokasi pekerjaan
Jl. Tjilik Riwut Km. 28 - Palangka Raya (Kota); Jl. Ahmad Yani Gg. Rerindi II - Kotawaringin Barat (Kab.)
Wilayah
Kab. Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah
Tanggal dibuat
1 Oktober 2026
LPSE
LPSE Kementerian Pekerjaan Umum

Jadwal tahapan

  1. Pengumuman Prakualifikasi2 Oktober 2026 20:00 — 12 Oktober 2026 08:00
  2. Download Dokumen Kualifikasi2 Oktober 2026 20:00 — 15 Oktober 2026 08:00
  3. Penjelasan Dokumen Prakualifikasi6 Oktober 2026 10:00 — 6 Oktober 2026 12:00
  4. Kirim Persyaratan Kualifikasi6 Oktober 2026 12:01 — 19 Oktober 2026 12:00
  5. Evaluasi Dokumen Kualifikasi19 Oktober 2026 12:01 — 23 Oktober 2026 14:00
  6. Pembuktian Kualifikasi19 Oktober 2026 12:01 — 23 Oktober 2026 14:00
  7. Penetapan Hasil Kualifikasi23 Oktober 2026 14:01 — 23 Oktober 2026 14:30
  8. Pengumuman Hasil Prakualifikasi23 Oktober 2026 14:31 — 23 Oktober 2026 15:00
  9. Masa Sanggah Prakualifikasi · tahap saat ini23 Oktober 2026 15:00 — 28 Oktober 2026 15:00
  10. Download Dokumen Pemilihan28 Oktober 2026 15:01 — 5 November 2026 09:00
  11. Pemberian Penjelasan2 November 2026 10:00 — 2 November 2026 12:00
  12. Upload Dokumen Penawaran2 November 2026 12:01 — 5 November 2026 09:00
  13. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran File I: Administrasi dan Teknis5 November 2026 09:01 — 12 November 2026 10:00
  14. Pengumuman Hasil Evaluasi Administrasi dan Teknis12 November 2026 10:01 — 12 November 2026 10:30
  15. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran File II: Harga12 November 2026 10:31 — 13 November 2026 12:00
  16. Penetapan Pemenang13 November 2026 12:01 — 13 November 2026 14:00
  17. Pengumuman Pemenang13 November 2026 14:01 — 13 November 2026 14:30
  18. Masa Sanggah13 November 2026 14:30 — 18 November 2026 14:30
  19. Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya18 November 2026 14:31 — 19 November 2026 12:00
  20. Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa19 November 2026 12:01 — 23 November 2026 08:00
  21. Penandatanganan Kontrak23 November 2026 08:01 — 23 November 2026 16:00

Syarat kualifikasi (ringkasan pengumuman)

  • Administrasi/Legalitas
  • Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha.
  • Perizinan Berusaha di Bidang Jasa Konstruksi
  • Sesuai ketentuan dalam Dokumen Kualifikasi
  • SBU
  • Sesuai ketentuan dalam Dokumen Kualifikasi
  • Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak.
  • Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan:
  • 1) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
  • 2) Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
  • 3) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan); dan
  • 4) Kartu Tanda Penduduk.
  • Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas.
  • Menyetujui Surat pernyataan Peserta yang berisi:
  • 1) yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
  • 2) badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;
  • 3) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi daftar hitam lain;
  • 4) keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan pertentangan kepentingan;
  • 5) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
  • 6) pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus badan usaha sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
  • 7) pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan;
  • 8) data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka peserta bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
  • Dalam hal Peserta akan melakukan konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain harus mempunyai perjanjian konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain.
  • Kerja sama operasi dapat dilaksanakan dengan ketentuan:
  • 1) Memiliki Kualifikasi Usaha Non Kecil dengan Kualifikasi Usaha Non Kecil;
  • 2) Memiliki Kualifikasi Usaha Non Kecil dengan Kualifikasi Usaha Kecill;
  • 3) Memiliki Kualifikasi Usaha Non Kecil dengan Koperasi;
  • 4) Memiliki Kualifikasi Usaha Kecil dengan Kualifikasi Usaha Kecil;
  • 5) Memiliki Kualifikasi Usaha Kecil dengan Koperasi; dan/atau
  • 6) Koperasi dengan Koperasi.
  • Kerja sama operasi dapat dilakukan dengan batasan jumlah anggota dalam 1 (satu) kerja sama operasi:
  • 1) untuk Barang, Jasa Lainnya, dan Jasa Konsultansi Non Konstruksi yang bersifat tidak kompleks dibatasi paling banyak 3 (tiga) perusahaan; dan
  • 2) untuk Barang, Jasa Lainnya, dan Jasa Konsultansi Non Konstruksi yang bersifat kompleks dibatasi paling banyak 5 (lima) perusahaan.
  • Leadfirm kerja sama operasi harus memiliki kualifikasi setingkat atau lebih tinggi dari badan usaha anggota kerja sama operasi.
  • Kerja sama operasi dapat dilakukan dengan batasan jumlah anggota dalam 1 (satu) kerja sama operasi:
  • 1) untuk pekerjaan yang bersifat tidak kompleks dibatasi paling banyak 3 (tiga) perusahaan; dan
  • 2) untuk pekerjaan yang bersifat kompleks dibatasi paling banyak 5 (lima) perusahaan.
  • Persyaratan kepemilikan Sertifikat Badan Usaha (SBU), dengan ketentuan:
  • 1) Pekerjaan untuk usaha kualifikasi kecil mensyaratkan paling banyak 1 SBU;
  • 2) Pekerjaan untuk usaha kualifikasi Menengah atau Besar mensyaratkan paling banyak 2 SBU.

Rencana Umum Pengadaan (RUP)

  • 67939441 · Manajemen Konstruksi Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap IIIb Provinsi Kalimantan Tengah-1 · APBN

Paket aktif serupa