Masa Sanggah Prakualifikasi Batas penawaran: 2 November 2026 12:59 WIB

Konsultan Perencanaan Pelaksanaan Peremajaan (Dana Lingkungan) Kec. Kec. Tuminitng, Bunaken, Bunaken Kepulauan, Tikala (2027)

Kota Manado · HPS Rp 370 Jt

Ringkasan paket

Konsultan Perencanaan Pelaksanaan Peremajaan (Dana Lingkungan) Kec. Kec. Tuminitng, Bunaken, Bunaken Kepulauan, Tikala (2027) adalah paket tender jasa konsultansi badan usaha konstruksi milik Kota Manado (Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman) yang diumumkan melalui LPSE Kota Manado. Nilai HPS Rp 369.990.000 dari pagu Rp 370.000.000, sumber dana APBDP 2026. Metode pemilihan: Seleksi, Prakualifikasi Dua File, Kualitas dan Biaya. Lokasi pekerjaan: Manado - Manado (Kota). Tahap saat ini: Masa Sanggah Prakualifikasi.

Cek Kelayakan AI

Apakah perusahaan Anda memenuhi syarat paket ini?

ReviuTender mencocokkan syarat kualifikasi (SBU, KBLI, kualifikasi usaha, pengalaman) dengan profil perusahaan Anda, lalu menandai syarat yang belum terpenuhi.

Buka di SPSE

Informasi paket

Kode paket
10172318000
Instansi
Kota Manado
Satuan kerja
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
Kategori
Tender
Jenis pengadaan
Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Metode
Seleksi — Prakualifikasi Dua File — Kualitas dan Biaya
Nilai HPS
Rp 369.990.000
Nilai pagu
Rp 370.000.000
Sumber dana / TA
APBDP 2026
Jenis kontrak
Lumsum
Lokasi pekerjaan
Manado - Manado (Kota)
Wilayah
Kota Manado, Sulawesi Utara
Tanggal dibuat
1 Oktober 2026
LPSE
LPSE Kota Manado

Jadwal tahapan

  1. Pengumuman Prakualifikasi7 Oktober 2026 10:00 — 13 Oktober 2026 16:59
  2. Download Dokumen Kualifikasi7 Oktober 2026 10:00 — 16 Oktober 2026 16:59
  3. Penjelasan Dokumen Prakualifikasi9 Oktober 2026 10:00 — 9 Oktober 2026 11:00
  4. Kirim Persyaratan Kualifikasi9 Oktober 2026 11:01 — 16 Oktober 2026 16:59
  5. Evaluasi Dokumen Kualifikasi16 Oktober 2026 17:00 — 20 Oktober 2026 09:59
  6. Pembuktian Kualifikasi20 Oktober 2026 10:00 — 20 Oktober 2026 13:59
  7. Penetapan Hasil Kualifikasi20 Oktober 2026 14:00 — 20 Oktober 2026 16:59
  8. Pengumuman Hasil Prakualifikasi20 Oktober 2026 17:00 — 20 Oktober 2026 23:59
  9. Masa Sanggah Prakualifikasi · tahap saat ini21 Oktober 2026 00:00 — 26 Oktober 2026 08:59
  10. Download Dokumen Pemilihan26 Oktober 2026 09:00 — 2 November 2026 12:59
  11. Pemberian Penjelasan28 Oktober 2026 10:00 — 28 Oktober 2026 11:00
  12. Upload Dokumen Penawaran28 Oktober 2026 11:00 — 2 November 2026 12:59
  13. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran File I: Administrasi dan Teknis2 November 2026 13:00 — 5 November 2026 12:59
  14. Pengumuman Hasil Evaluasi Administrasi dan Teknis5 November 2026 13:00 — 5 November 2026 13:59
  15. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran File II: Harga5 November 2026 14:00 — 5 November 2026 14:59
  16. Penetapan Pemenang5 November 2026 15:00 — 5 November 2026 15:59
  17. Pengumuman Pemenang5 November 2026 16:00 — 5 November 2026 23:59
  18. Masa Sanggah6 November 2026 00:00 — 10 November 2026 16:59
  19. Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya11 November 2026 08:00 — 11 November 2026 16:59
  20. Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa12 November 2026 08:00 — 18 November 2026 16:59
  21. Penandatanganan Kontrak13 November 2026 08:00 — 2 Desember 2026 16:59

Syarat kualifikasi (ringkasan pengumuman)

  • Administrasi/Legalitas
  • Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha.
  • SBU
  • Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi KBLI 71102 Subkalsifikasi RK003
  • Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak.
  • Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan:
  • 1) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
  • 2) Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
  • 3) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan); dan
  • 4) Kartu Tanda Penduduk.
  • Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas.
  • Menyetujui Surat pernyataan Peserta yang berisi:
  • 1) yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
  • 2) badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;
  • 3) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi daftar hitam lain;
  • 4) keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan pertentangan kepentingan;
  • 5) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
  • 6) pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus badan usaha sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
  • 7) pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan;
  • 8) data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka peserta bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
  • Dalam hal Peserta akan melakukan konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain harus mempunyai perjanjian konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain.
  • Kerja sama operasi dapat dilaksanakan dengan ketentuan:
  • 1) Memiliki Kualifikasi Usaha Non Kecil dengan Kualifikasi Usaha Non Kecil;
  • 2) Memiliki Kualifikasi Usaha Non Kecil dengan Kualifikasi Usaha Kecill;
  • 3) Memiliki Kualifikasi Usaha Non Kecil dengan Koperasi;
  • 4) Memiliki Kualifikasi Usaha Kecil dengan Kualifikasi Usaha Kecil;
  • 5) Memiliki Kualifikasi Usaha Kecil dengan Koperasi; dan/atau
  • 6) Koperasi dengan Koperasi.
  • Kerja sama operasi dapat dilakukan dengan batasan jumlah anggota dalam 1 (satu) kerja sama operasi:
  • 1) untuk Barang, Jasa Lainnya, dan Jasa Konsultansi Non Konstruksi yang bersifat tidak kompleks dibatasi paling banyak 3 (tiga) perusahaan; dan
  • 2) untuk Barang, Jasa Lainnya, dan Jasa Konsultansi Non Konstruksi yang bersifat kompleks dibatasi paling banyak 5 (lima) perusahaan.
  • Leadfirm kerja sama operasi harus memiliki kualifikasi setingkat atau lebih tinggi dari badan usaha anggota kerja sama operasi.
  • Kerja sama operasi dapat dilakukan dengan batasan jumlah anggota dalam 1 (satu) kerja sama operasi:
  • 1) untuk pekerjaan yang bersifat tidak kompleks dibatasi paling banyak 3 (tiga) perusahaan; dan
  • 2) untuk pekerjaan yang bersifat kompleks dibatasi paling banyak 5 (lima) perusahaan.
  • Lain
  • peserta yang berbadan usaha harus memiliki izin usaha di bidang jasa konstruksi
  • Teknis
  • a) memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak.
  • b) memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis:

Rencana Umum Pengadaan (RUP)

  • 67928752 · Konsultan Perencanaan Pelaksanaan Peremajaan (Dana Lingkungan) Kec. Kec. Tuminitng, Bunaken, Bunaken Kepulauan, Tikala (2027) · APBDP

Paket aktif serupa