Kirim Persyaratan Kualifikasi Batas penawaran: 13 November 2026 08:00 WIB

Manajemen Konstruksi Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap IIIb Provinsi Maluku-1

Kementerian Pekerjaan Umum · HPS Rp 8,4 M

Ringkasan paket

Manajemen Konstruksi Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap IIIb Provinsi Maluku-1 adalah paket tender jasa konsultansi badan usaha konstruksi milik Kementerian Pekerjaan Umum (69131/Pelaksanaan Prasarana Strategis Maluku) yang diumumkan melalui LPSE Kementerian Pekerjaan Umum. Nilai HPS Rp 8.405.532.000 dari pagu Rp 8.405.532.000, sumber dana APBN 2026. Metode pemilihan: Seleksi, Prakualifikasi Dua File, Kualitas dan Biaya. Lokasi pekerjaan: KAB. MALUKU TENGGARA - Maluku Tenggara (Kab.); KAB. KEP. ARU - Kepulauan Aru (Kab.). Tahap saat ini: Kirim Persyaratan Kualifikasi.

Cek Kelayakan AI

Apakah perusahaan Anda memenuhi syarat paket ini?

ReviuTender mencocokkan syarat kualifikasi (SBU, KBLI, kualifikasi usaha, pengalaman) dengan profil perusahaan Anda, lalu menandai syarat yang belum terpenuhi.

Buka di SPSE

Informasi paket

Kode paket
10172007000
Instansi
Kementerian Pekerjaan Umum
Satuan kerja
69131/PELAKSANAAN PRASARANA STRATEGIS MALUKU
Kategori
Tender
Jenis pengadaan
Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Metode
Seleksi — Prakualifikasi Dua File — Kualitas dan Biaya
Nilai HPS
Rp 8.405.532.000
Nilai pagu
Rp 8.405.532.000
Sumber dana / TA
APBN 2026
Jenis kontrak
Waktu Penugasan
Lokasi pekerjaan
KAB. MALUKU TENGGARA - Maluku Tenggara (Kab.); KAB. KEP. ARU - Kepulauan Aru (Kab.)
Wilayah
Kab. Maluku Tenggara, Maluku
Tanggal dibuat
29 September 2026
LPSE
LPSE Kementerian Pekerjaan Umum

Jadwal tahapan

  1. Pengumuman Prakualifikasi9 Oktober 2026 14:00 — 16 Oktober 2026 14:00
  2. Download Dokumen Kualifikasi9 Oktober 2026 14:00 — 19 Oktober 2026 08:00
  3. Penjelasan Dokumen Prakualifikasi13 Oktober 2026 08:00 — 13 Oktober 2026 10:00
  4. Kirim Persyaratan Kualifikasi · tahap saat ini13 Oktober 2026 10:05 — 26 Oktober 2026 08:00
  5. Evaluasi Dokumen Kualifikasi26 Oktober 2026 08:05 — 26 Oktober 2026 11:00
  6. Pembuktian Kualifikasi26 Oktober 2026 11:05 — 28 Oktober 2026 16:00
  7. Penetapan Hasil Kualifikasi29 Oktober 2026 08:00 — 29 Oktober 2026 14:00
  8. Pengumuman Hasil Prakualifikasi29 Oktober 2026 14:05 — 29 Oktober 2026 16:00
  9. Masa Sanggah Prakualifikasi30 Oktober 2026 08:00 — 4 November 2026 08:00
  10. Download Dokumen Pemilihan4 November 2026 08:05 — 13 November 2026 08:00
  11. Pemberian Penjelasan9 November 2026 09:00 — 9 November 2026 11:00
  12. Upload Dokumen Penawaran9 November 2026 11:05 — 13 November 2026 08:00
  13. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran File I: Administrasi dan Teknis13 November 2026 08:05 — 17 November 2026 12:00
  14. Pengumuman Hasil Evaluasi Administrasi dan Teknis17 November 2026 12:05 — 17 November 2026 16:30
  15. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran File II: Harga18 November 2026 08:00 — 18 November 2026 11:00
  16. Penetapan Pemenang18 November 2026 11:05 — 18 November 2026 14:00
  17. Pengumuman Pemenang18 November 2026 14:05 — 18 November 2026 16:30
  18. Masa Sanggah19 November 2026 08:00 — 24 November 2026 16:00
  19. Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya25 November 2026 08:00 — 26 November 2026 16:00
  20. Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa27 November 2026 08:00 — 27 November 2026 16:30
  21. Penandatanganan Kontrak30 November 2026 08:00 — 11 Desember 2026 16:00

Syarat kualifikasi (ringkasan pengumuman)

  • Administrasi/Legalitas
  • Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha.
  • Nomor Induk Berusaha NIB
  • Sertifikat Standar dengan KBLI 20202025
  • Sertifikat Badan Usaha SBU
  • Kualifikasi Usaha Besar, Subklasifikasi Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung, Hunian dan Non Hunian RK001 KBLI 2020 71102
  • Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak.
  • Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan:
  • 1) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
  • 2) Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
  • 3) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan); dan
  • 4) Kartu Tanda Penduduk.
  • Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas.
  • Menyetujui Surat pernyataan Peserta yang berisi:
  • 1) yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
  • 2) badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;
  • 3) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi daftar hitam lain;
  • 4) keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan pertentangan kepentingan;
  • 5) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
  • 6) pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus badan usaha sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
  • 7) pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan;
  • 8) data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka peserta bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
  • Dalam hal Peserta akan melakukan konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain harus mempunyai perjanjian konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain.
  • Kerja sama operasi dapat dilaksanakan dengan ketentuan:
  • 1) Memiliki Kualifikasi Usaha Non Kecil dengan Kualifikasi Usaha Non Kecil;
  • 2) Memiliki Kualifikasi Usaha Non Kecil dengan Kualifikasi Usaha Kecill;
  • 3) Memiliki Kualifikasi Usaha Non Kecil dengan Koperasi;
  • 4) Memiliki Kualifikasi Usaha Kecil dengan Kualifikasi Usaha Kecil;
  • 5) Memiliki Kualifikasi Usaha Kecil dengan Koperasi; dan/atau
  • 6) Koperasi dengan Koperasi.
  • Kerja sama operasi dapat dilakukan dengan batasan jumlah anggota dalam 1 (satu) kerja sama operasi:
  • 1) untuk Barang, Jasa Lainnya, dan Jasa Konsultansi Non Konstruksi yang bersifat tidak kompleks dibatasi paling banyak 3 (tiga) perusahaan; dan
  • 2) untuk Barang, Jasa Lainnya, dan Jasa Konsultansi Non Konstruksi yang bersifat kompleks dibatasi paling banyak 5 (lima) perusahaan.
  • Leadfirm kerja sama operasi harus memiliki kualifikasi setingkat atau lebih tinggi dari badan usaha anggota kerja sama operasi.
  • Kerja sama operasi dapat dilakukan dengan batasan jumlah anggota dalam 1 (satu) kerja sama operasi:
  • 1) untuk pekerjaan yang bersifat tidak kompleks dibatasi paling banyak 3 (tiga) perusahaan; dan
  • 2) untuk pekerjaan yang bersifat kompleks dibatasi paling banyak 5 (lima) perusahaan.
  • Lain
  • Administrasi Legalitas Lainnya sesuai LDK dalam Dokumen Kualifikasi
  • Teknis

Rencana Umum Pengadaan (RUP)

  • 67939443 · Manajemen Konstruksi Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap IIIb Provinsi Maluku-1 · APBN

Paket aktif serupa