Masa Sanggah Prakualifikasi Batas penawaran: 2 November 2026 07:59 WIB

Jasa Konsultansi Perencanaan Revitalisasi Pasar Kranji

Kota Bekasi · HPS Rp 198,5 Jt

Ringkasan paket

Jasa Konsultansi Perencanaan Revitalisasi Pasar Kranji adalah paket tender jasa konsultansi badan usaha konstruksi milik Kota Bekasi (Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan) yang diumumkan melalui LPSE Kota Bekasi. Nilai HPS Rp 198.510.180 dari pagu Rp 199.000.000, sumber dana APBDP 2026. Metode pemilihan: Seleksi, Prakualifikasi Dua File, Kualitas dan Biaya. Lokasi pekerjaan: Kel. Kranji Kec. Bekasi Barat - Bekasi (Kota). Tahap saat ini: Masa Sanggah Prakualifikasi.

Cek Kelayakan AI

Apakah perusahaan Anda memenuhi syarat paket ini?

ReviuTender mencocokkan syarat kualifikasi (SBU, KBLI, kualifikasi usaha, pengalaman) dengan profil perusahaan Anda, lalu menandai syarat yang belum terpenuhi.

Buka di SPSE

Informasi paket

Kode paket
10171686000
Instansi
Kota Bekasi
Satuan kerja
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan
Kategori
Tender
Jenis pengadaan
Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Metode
Seleksi — Prakualifikasi Dua File — Kualitas dan Biaya
Nilai HPS
Rp 198.510.180
Nilai pagu
Rp 199.000.000
Sumber dana / TA
APBDP 2026
Jenis kontrak
Lumsum
Lokasi pekerjaan
Kel. Kranji Kec. Bekasi Barat - Bekasi (Kota)
Wilayah
Kota Bekasi, Jawa Barat
Tanggal dibuat
29 September 2026
LPSE
LPSE Kota Bekasi

Jadwal tahapan

  1. Pengumuman Prakualifikasi7 Oktober 2026 15:00 — 14 Oktober 2026 15:00
  2. Download Dokumen Kualifikasi7 Oktober 2026 15:00 — 16 Oktober 2026 14:00
  3. Penjelasan Dokumen Prakualifikasi9 Oktober 2026 08:00 — 9 Oktober 2026 09:00
  4. Kirim Persyaratan Kualifikasi9 Oktober 2026 12:00 — 16 Oktober 2026 14:00
  5. Evaluasi Dokumen Kualifikasi16 Oktober 2026 14:01 — 19 Oktober 2026 23:59
  6. Pembuktian Kualifikasi20 Oktober 2026 00:00 — 20 Oktober 2026 23:59
  7. Penetapan Hasil Kualifikasi21 Oktober 2026 00:00 — 21 Oktober 2026 07:59
  8. Pengumuman Hasil Prakualifikasi21 Oktober 2026 08:00 — 21 Oktober 2026 08:59
  9. Masa Sanggah Prakualifikasi · tahap saat ini21 Oktober 2026 09:00 — 26 Oktober 2026 09:00
  10. Download Dokumen Pemilihan26 Oktober 2026 10:00 — 2 November 2026 07:59
  11. Pemberian Penjelasan29 Oktober 2026 08:00 — 29 Oktober 2026 09:00
  12. Upload Dokumen Penawaran29 Oktober 2026 12:00 — 2 November 2026 07:59
  13. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran File I: Administrasi dan Teknis2 November 2026 08:00 — 3 November 2026 23:59
  14. Pengumuman Hasil Evaluasi Administrasi dan Teknis4 November 2026 00:00 — 4 November 2026 07:59
  15. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran File II: Harga4 November 2026 08:00 — 4 November 2026 09:59
  16. Penetapan Pemenang4 November 2026 10:00 — 4 November 2026 10:59
  17. Pengumuman Pemenang4 November 2026 11:00 — 4 November 2026 11:59
  18. Masa Sanggah4 November 2026 12:00 — 9 November 2026 12:00
  19. Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya9 November 2026 13:00 — 10 November 2026 23:59
  20. Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa11 November 2026 08:00 — 16 November 2026 15:00
  21. Penandatanganan Kontrak11 November 2026 08:00 — 18 November 2026 15:00

Syarat kualifikasi (ringkasan pengumuman)

  • Administrasi/Legalitas
  • Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha.
  • Izin Usaha
  • NIB KBLI 71101 - Aktivitas Arsitektur
  • SBU
  • Kualifikasi Usaha Kecil sub bidang klasifikasi Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non-Hunian AR 001
  • Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak.
  • Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan:
  • 1) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
  • 2) Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
  • 3) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan); dan
  • 4) Kartu Tanda Penduduk.
  • Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas.
  • Menyetujui Surat pernyataan Peserta yang berisi:
  • 1) yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
  • 2) badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;
  • 3) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi daftar hitam lain;
  • 4) keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan pertentangan kepentingan;
  • 5) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
  • 6) pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus badan usaha sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
  • 7) pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan;
  • 8) data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka peserta bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
  • Dalam hal Peserta akan melakukan konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain harus mempunyai perjanjian konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain.
  • Kerja sama operasi dapat dilaksanakan dengan ketentuan:
  • 1) Memiliki Kualifikasi Usaha Non Kecil dengan Kualifikasi Usaha Non Kecil;
  • 2) Memiliki Kualifikasi Usaha Non Kecil dengan Kualifikasi Usaha Kecill;
  • 3) Memiliki Kualifikasi Usaha Non Kecil dengan Koperasi;
  • 4) Memiliki Kualifikasi Usaha Kecil dengan Kualifikasi Usaha Kecil;
  • 5) Memiliki Kualifikasi Usaha Kecil dengan Koperasi; dan/atau
  • 6) Koperasi dengan Koperasi.
  • Kerja sama operasi dapat dilakukan dengan batasan jumlah anggota dalam 1 (satu) kerja sama operasi:
  • 1) untuk Barang, Jasa Lainnya, dan Jasa Konsultansi Non Konstruksi yang bersifat tidak kompleks dibatasi paling banyak 3 (tiga) perusahaan; dan
  • 2) untuk Barang, Jasa Lainnya, dan Jasa Konsultansi Non Konstruksi yang bersifat kompleks dibatasi paling banyak 5 (lima) perusahaan.
  • Leadfirm kerja sama operasi harus memiliki kualifikasi setingkat atau lebih tinggi dari badan usaha anggota kerja sama operasi.
  • Kerja sama operasi dapat dilakukan dengan batasan jumlah anggota dalam 1 (satu) kerja sama operasi:
  • 1) untuk pekerjaan yang bersifat tidak kompleks dibatasi paling banyak 3 (tiga) perusahaan; dan
  • 2) untuk pekerjaan yang bersifat kompleks dibatasi paling banyak 5 (lima) perusahaan.
  • Lain
  • Melampirkan penilaian kinerja dengan predikat minimal baik
  • Teknis

Rencana Umum Pengadaan (RUP)

  • 67908702 · Jasa Konsultansi Perencanaan Revitalisasi Pasar Kranji · APBDP

Paket aktif serupa