Masa Sanggah Batas penawaran: 19 Oktober 2026 09:00 WIB

PERENCANAAN TEKNIS (DED) JALAN BALAI SEPUAK - SEMUBUK

Provinsi Kalimantan Barat · HPS Rp 327,2 Jt

Ringkasan paket

PERENCANAAN TEKNIS (DED) JALAN BALAI SEPUAK - SEMUBUK adalah paket tender jasa konsultansi badan usaha konstruksi milik Provinsi Kalimantan Barat (Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat) yang diumumkan melalui LPSE Provinsi Kalimantan Barat. Nilai HPS Rp 327.215.000 dari pagu Rp 350.000.000, sumber dana APBDP 2026. Metode pemilihan: Seleksi, Prakualifikasi Dua File, Kualitas dan Biaya. Lokasi pekerjaan: Ruas Jalan Balai Sepuak - Semubuk - Sekadau (Kab.). Tahap saat ini: Masa Sanggah.

Cek Kelayakan AI

Apakah perusahaan Anda memenuhi syarat paket ini?

ReviuTender mencocokkan syarat kualifikasi (SBU, KBLI, kualifikasi usaha, pengalaman) dengan profil perusahaan Anda, lalu menandai syarat yang belum terpenuhi.

Buka di SPSE

Informasi paket

Kode paket
10168216000
Instansi
Provinsi Kalimantan Barat
Satuan kerja
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Kategori
Tender
Jenis pengadaan
Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Metode
Seleksi — Prakualifikasi Dua File — Kualitas dan Biaya
Nilai HPS
Rp 327.215.000
Nilai pagu
Rp 350.000.000
Sumber dana / TA
APBDP 2026
Jenis kontrak
Waktu Penugasan
Lokasi pekerjaan
Ruas Jalan Balai Sepuak - Semubuk - Sekadau (Kab.)
Wilayah
Kab. Sekadau, Kalimantan Barat
Tanggal dibuat
11 September 2026
LPSE
LPSE Provinsi Kalimantan Barat

Jadwal tahapan

  1. Pengumuman Prakualifikasi19 September 2026 14:00 — 25 September 2026 23:59
  2. Download Dokumen Kualifikasi19 September 2026 14:00 — 28 September 2026 09:00
  3. Penjelasan Dokumen Prakualifikasi21 September 2026 07:30 — 21 September 2026 08:30
  4. Kirim Persyaratan Kualifikasi21 September 2026 09:00 — 28 September 2026 09:00
  5. Evaluasi Dokumen Kualifikasi28 September 2026 09:01 — 6 Oktober 2026 23:59
  6. Pembuktian Kualifikasi7 Oktober 2026 08:00 — 7 Oktober 2026 14:00
  7. Penetapan Hasil Kualifikasi7 Oktober 2026 14:01 — 7 Oktober 2026 15:00
  8. Pengumuman Hasil Prakualifikasi7 Oktober 2026 15:01 — 7 Oktober 2026 17:00
  9. Masa Sanggah Prakualifikasi7 Oktober 2026 17:01 — 12 Oktober 2026 15:00
  10. Download Dokumen Pemilihan13 Oktober 2026 00:01 — 19 Oktober 2026 09:00
  11. Pemberian Penjelasan15 Oktober 2026 07:30 — 15 Oktober 2026 08:30
  12. Upload Dokumen Penawaran15 Oktober 2026 09:00 — 19 Oktober 2026 09:00
  13. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran File I: Administrasi dan Teknis19 Oktober 2026 09:01 — 22 Oktober 2026 12:00
  14. Pengumuman Hasil Evaluasi Administrasi dan Teknis22 Oktober 2026 12:01 — 22 Oktober 2026 14:00
  15. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran File II: Harga22 Oktober 2026 14:01 — 22 Oktober 2026 16:00
  16. Penetapan Pemenang22 Oktober 2026 16:01 — 22 Oktober 2026 19:00
  17. Pengumuman Pemenang22 Oktober 2026 19:01 — 22 Oktober 2026 23:59
  18. Masa Sanggah · tahap saat ini23 Oktober 2026 00:01 — 27 Oktober 2026 08:00
  19. Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya28 Oktober 2026 08:00 — 28 Oktober 2026 12:00
  20. Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa29 Oktober 2026 08:00 — 6 November 2026 23:59
  21. Penandatanganan Kontrak29 Oktober 2026 08:00 — 6 November 2026 23:59

Syarat kualifikasi (ringkasan pengumuman)

  • Administrasi/Legalitas
  • Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha.
  • Sertifikat Standar
  • Peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan berusaha di bidang jasa konstruksi, berupa Nomor lnduk Berusaha NlB dan Sertifikat Standar Terverifikasi dengan KBLI 71109 Aktivitas Enjinering dan Konsultansi Teknis Terkait Lainnya untuk Badan Usaha yang sudah menggunakan KBLI 2025 atau KBLI 71102 Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI untuk Badan Usaha yang masih menggunakan KBLI 2020. Dalam hal Sertifikat Standar belum terverifikasi, peserta menyampaikan NlB, Sertifikat Standar Belum Terverifikasi, dan Tangkapan Layar Laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar Sedang Menunggu Verifikasi.
  • SBU
  • Memiliki Sertifikat Badan Usaha SBU dengan Kualifikasi Usaha Kecil serta disyaratkan sub bidang klasifikasilayanan Subklasifikasi Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi RK003 untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2020.
  • Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak.
  • Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan:
  • 1) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
  • 2) Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
  • 3) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan); dan
  • 4) Kartu Tanda Penduduk.
  • Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas.
  • Menyetujui Surat pernyataan Peserta yang berisi:
  • 1) yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
  • 2) badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;
  • 3) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi daftar hitam lain;
  • 4) keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan pertentangan kepentingan;
  • 5) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
  • 6) pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus badan usaha sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
  • 7) pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan;
  • 8) data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka peserta bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
  • Dalam hal Peserta akan melakukan konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain harus mempunyai perjanjian konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain.
  • Kerja sama operasi dapat dilaksanakan dengan ketentuan:
  • 1) Memiliki Kualifikasi Usaha Non Kecil dengan Kualifikasi Usaha Non Kecil;
  • 2) Memiliki Kualifikasi Usaha Non Kecil dengan Kualifikasi Usaha Kecill;
  • 3) Memiliki Kualifikasi Usaha Non Kecil dengan Koperasi;
  • 4) Memiliki Kualifikasi Usaha Kecil dengan Kualifikasi Usaha Kecil;
  • 5) Memiliki Kualifikasi Usaha Kecil dengan Koperasi; dan/atau
  • 6) Koperasi dengan Koperasi.
  • Kerja sama operasi dapat dilakukan dengan batasan jumlah anggota dalam 1 (satu) kerja sama operasi:
  • 1) untuk Barang, Jasa Lainnya, dan Jasa Konsultansi Non Konstruksi yang bersifat tidak kompleks dibatasi paling banyak 3 (tiga) perusahaan; dan
  • 2) untuk Barang, Jasa Lainnya, dan Jasa Konsultansi Non Konstruksi yang bersifat kompleks dibatasi paling banyak 5 (lima) perusahaan.
  • Leadfirm kerja sama operasi harus memiliki kualifikasi setingkat atau lebih tinggi dari badan usaha anggota kerja sama operasi.
  • Kerja sama operasi dapat dilakukan dengan batasan jumlah anggota dalam 1 (satu) kerja sama operasi:
  • 1) untuk pekerjaan yang bersifat tidak kompleks dibatasi paling banyak 3 (tiga) perusahaan; dan
  • 2) untuk pekerjaan yang bersifat kompleks dibatasi paling banyak 5 (lima) perusahaan.
  • Persyaratan kepemilikan Sertifikat Badan Usaha (SBU), dengan ketentuan:
  • 1) Pekerjaan untuk usaha kualifikasi kecil mensyaratkan paling banyak 1 SBU;
  • 2) Pekerjaan untuk usaha kualifikasi Menengah atau Besar mensyaratkan paling banyak 2 SBU.

Rencana Umum Pengadaan (RUP)

  • 67646159 · PERENCANAAN TEKNIS (DED) JALAN BALAI SEPUAK - SEMUBUK · APBDP

Paket aktif serupa