Pengumuman Prakualifikasi … Batas penawaran: 20 November 2026 10:00 WIBSeleksi Ulang

Manajemen Konstruksi Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap IIIb Provinsi Jawa Tengah-2

Kementerian Pekerjaan Umum · HPS Rp 7,6 M

Ringkasan paket

Manajemen Konstruksi Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap IIIb Provinsi Jawa Tengah-2 adalah paket tender jasa konsultansi badan usaha konstruksi milik Kementerian Pekerjaan Umum (691295/Pelaksanaan Prasarana Strategis Jawa Tengah) yang diumumkan melalui LPSE Kementerian Pekerjaan Umum. Nilai HPS Rp 7.575.895.632 dari pagu Rp 7.575.948.000, sumber dana APBN 2026. Metode pemilihan: Seleksi, Prakualifikasi Dua File, Kualitas dan Biaya. Lokasi pekerjaan: KAB. SEMARANG - Semarang (Kota); KAB. KLATEN - Klaten (Kab.). Tahap saat ini: Pengumuman Prakualifikasi ….

Cek Kelayakan AI

Apakah perusahaan Anda memenuhi syarat paket ini?

ReviuTender mencocokkan syarat kualifikasi (SBU, KBLI, kualifikasi usaha, pengalaman) dengan profil perusahaan Anda, lalu menandai syarat yang belum terpenuhi.

Buka di SPSE

Informasi paket

Kode paket
10176526000
Instansi
Kementerian Pekerjaan Umum
Satuan kerja
691295/PELAKSANAAN PRASARANA STRATEGIS JAWA TENGAH
Kategori
Tender
Jenis pengadaan
Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Metode
Seleksi — Prakualifikasi Dua File — Kualitas dan Biaya
Nilai HPS
Rp 7.575.895.632
Nilai pagu
Rp 7.575.948.000
Sumber dana / TA
APBN 2026
Jenis kontrak
Waktu Penugasan
Lokasi pekerjaan
KAB. SEMARANG - Semarang (Kota); KAB. KLATEN - Klaten (Kab.)
Wilayah
Kab. Semarang, Jawa Tengah
Tanggal dibuat
20 Oktober 2026
LPSE
LPSE Kementerian Pekerjaan Umum

Jadwal tahapan

  1. Pengumuman Prakualifikasi · tahap saat ini20 Oktober 2026 14:00 — 27 Oktober 2026 16:00
  2. Download Dokumen Kualifikasi20 Oktober 2026 14:01 — 26 Oktober 2026 10:00
  3. Penjelasan Dokumen Prakualifikasi23 Oktober 2026 09:00 — 23 Oktober 2026 11:00
  4. Kirim Persyaratan Kualifikasi23 Oktober 2026 11:01 — 26 Oktober 2026 10:00
  5. Evaluasi Dokumen Kualifikasi26 Oktober 2026 10:01 — 5 November 2026 14:00
  6. Pembuktian Kualifikasi29 Oktober 2026 00:00 — 5 November 2026 14:00
  7. Penetapan Hasil Kualifikasi5 November 2026 14:01 — 5 November 2026 15:00
  8. Pengumuman Hasil Prakualifikasi5 November 2026 15:01 — 5 November 2026 15:30
  9. Masa Sanggah Prakualifikasi5 November 2026 15:31 — 10 November 2026 15:31
  10. Download Dokumen Pemilihan10 November 2026 15:35 — 20 November 2026 10:00
  11. Pemberian Penjelasan13 November 2026 09:00 — 13 November 2026 11:00
  12. Upload Dokumen Penawaran13 November 2026 11:01 — 20 November 2026 10:00
  13. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran File I: Administrasi dan Teknis20 November 2026 10:01 — 30 November 2026 10:00
  14. Pengumuman Hasil Evaluasi Administrasi dan Teknis30 November 2026 10:01 — 30 November 2026 11:00
  15. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran File II: Harga30 November 2026 11:01 — 2 Desember 2026 10:00
  16. Penetapan Pemenang2 Desember 2026 10:01 — 2 Desember 2026 11:00
  17. Pengumuman Pemenang2 Desember 2026 11:01 — 2 Desember 2026 11:30
  18. Masa Sanggah2 Desember 2026 11:31 — 7 Desember 2026 11:31
  19. Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya8 Desember 2026 08:00 — 8 Desember 2026 16:00
  20. Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa9 Desember 2026 08:00 — 9 Desember 2026 16:00
  21. Penandatanganan Kontrak10 Desember 2026 08:00 — 10 Desember 2026 16:00

Syarat kualifikasi (ringkasan pengumuman)

  • Administrasi/Legalitas
  • Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha.
  • NIB
  • Sesuai yang dipersyaratkan dalam Dokumen Kualifikasi dan Addendumnya
  • SBU
  • Sesuai yang dipersyaratkan dalam Dokumen Kualifikasi dan Addendumnya
  • Sertifikat Standar
  • Sesuai yang dipersyaratkan dalam Dokumen Kualifikasi dan Addendumnya
  • Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak.
  • Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan:
  • 1) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
  • 2) Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
  • 3) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan); dan
  • 4) Kartu Tanda Penduduk.
  • Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas.
  • Menyetujui Surat pernyataan Peserta yang berisi:
  • 1) yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
  • 2) badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;
  • 3) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi daftar hitam lain;
  • 4) keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan pertentangan kepentingan;
  • 5) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
  • 6) pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus badan usaha sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
  • 7) pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan;
  • 8) data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka peserta bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
  • Dalam hal Peserta akan melakukan konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain harus mempunyai perjanjian konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain.
  • Kerja sama operasi dapat dilaksanakan dengan ketentuan:
  • 1) Memiliki Kualifikasi Usaha Non Kecil dengan Kualifikasi Usaha Non Kecil;
  • 2) Memiliki Kualifikasi Usaha Non Kecil dengan Kualifikasi Usaha Kecill;
  • 3) Memiliki Kualifikasi Usaha Non Kecil dengan Koperasi;
  • 4) Memiliki Kualifikasi Usaha Kecil dengan Kualifikasi Usaha Kecil;
  • 5) Memiliki Kualifikasi Usaha Kecil dengan Koperasi; dan/atau
  • 6) Koperasi dengan Koperasi.
  • Kerja sama operasi dapat dilakukan dengan batasan jumlah anggota dalam 1 (satu) kerja sama operasi:
  • 1) untuk Barang, Jasa Lainnya, dan Jasa Konsultansi Non Konstruksi yang bersifat tidak kompleks dibatasi paling banyak 3 (tiga) perusahaan; dan
  • 2) untuk Barang, Jasa Lainnya, dan Jasa Konsultansi Non Konstruksi yang bersifat kompleks dibatasi paling banyak 5 (lima) perusahaan.
  • Leadfirm kerja sama operasi harus memiliki kualifikasi setingkat atau lebih tinggi dari badan usaha anggota kerja sama operasi.
  • Kerja sama operasi dapat dilakukan dengan batasan jumlah anggota dalam 1 (satu) kerja sama operasi:
  • 1) untuk pekerjaan yang bersifat tidak kompleks dibatasi paling banyak 3 (tiga) perusahaan; dan
  • 2) untuk pekerjaan yang bersifat kompleks dibatasi paling banyak 5 (lima) perusahaan.
  • Lain

Rencana Umum Pengadaan (RUP)

  • 67925315 · Manajemen Konstruksi Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap IIIb Provinsi Jawa Tengah-2 · APBN

Paket aktif serupa