Evaluasi Dokumen Kualifikasi Batas penawaran: 9 November 2026 12:00 WIB

Paket Pengawasan Jembatan Sei Toca Provinsi Kepulauan Riau (MYC)

Kementerian Pekerjaan Umum · HPS Rp 554,4 Jt

Ringkasan paket

Paket Pengawasan Jembatan Sei Toca Provinsi Kepulauan Riau (MYC) adalah paket tender jasa konsultansi badan usaha konstruksi milik Kementerian Pekerjaan Umum (693972/Perencanaan Dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Kep Riau) yang diumumkan melalui LPSE Kementerian Pekerjaan Umum. Nilai HPS Rp 554.442.000 dari pagu Rp 554.442.000, sumber dana APBN 2026. Metode pemilihan: Seleksi, Prakualifikasi Dua File, Kualitas dan Biaya. Lokasi pekerjaan: Kota Tanjungpinang - Tanjung Pinang (Kota). Tahap saat ini: Evaluasi Dokumen Kualifikasi.

Cek Kelayakan AI

Apakah perusahaan Anda memenuhi syarat paket ini?

ReviuTender mencocokkan syarat kualifikasi (SBU, KBLI, kualifikasi usaha, pengalaman) dengan profil perusahaan Anda, lalu menandai syarat yang belum terpenuhi.

Buka di SPSE

Informasi paket

Kode paket
10172521000
Instansi
Kementerian Pekerjaan Umum
Satuan kerja
693972/PERENCANAAN DAN PENGAWASAN JALAN NASIONAL PROVINSI KEP RIAU
Kategori
Tender
Jenis pengadaan
Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Metode
Seleksi — Prakualifikasi Dua File — Kualitas dan Biaya
Nilai HPS
Rp 554.442.000
Nilai pagu
Rp 554.442.000
Sumber dana / TA
APBN 2026
Jenis kontrak
Waktu Penugasan
Lokasi pekerjaan
Kota Tanjungpinang - Tanjung Pinang (Kota)
Wilayah
Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
Tanggal dibuat
1 Oktober 2026
LPSE
LPSE Kementerian Pekerjaan Umum

Jadwal tahapan

  1. Pengumuman Prakualifikasi9 Oktober 2026 20:00 — 15 Oktober 2026 12:00
  2. Download Dokumen Kualifikasi9 Oktober 2026 20:00 — 15 Oktober 2026 12:00
  3. Penjelasan Dokumen Prakualifikasi12 Oktober 2026 08:00 — 12 Oktober 2026 10:00
  4. Kirim Persyaratan Kualifikasi12 Oktober 2026 12:00 — 23 Oktober 2026 13:00
  5. Evaluasi Dokumen Kualifikasi · tahap saat ini23 Oktober 2026 13:01 — 27 Oktober 2026 16:00
  6. Pembuktian Kualifikasi26 Oktober 2026 08:00 — 27 Oktober 2026 16:00
  7. Penetapan Hasil Kualifikasi27 Oktober 2026 16:01 — 27 Oktober 2026 18:00
  8. Pengumuman Hasil Prakualifikasi27 Oktober 2026 18:01 — 27 Oktober 2026 23:59
  9. Masa Sanggah Prakualifikasi28 Oktober 2026 00:00 — 3 November 2026 08:00
  10. Download Dokumen Pemilihan3 November 2026 09:00 — 9 November 2026 12:00
  11. Pemberian Penjelasan6 November 2026 08:00 — 6 November 2026 10:00
  12. Upload Dokumen Penawaran6 November 2026 12:00 — 9 November 2026 12:00
  13. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran File I: Administrasi dan Teknis9 November 2026 12:01 — 17 November 2026 12:00
  14. Pengumuman Hasil Evaluasi Administrasi dan Teknis17 November 2026 12:01 — 17 November 2026 13:00
  15. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran File II: Harga17 November 2026 13:01 — 18 November 2026 16:00
  16. Penetapan Pemenang18 November 2026 16:01 — 18 November 2026 18:00
  17. Pengumuman Pemenang18 November 2026 18:01 — 18 November 2026 23:59
  18. Masa Sanggah19 November 2026 00:00 — 23 November 2026 08:00
  19. Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya23 November 2026 09:00 — 24 November 2026 23:59
  20. Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa25 November 2026 09:00 — 18 Desember 2026 23:59
  21. Penandatanganan Kontrak26 November 2026 09:00 — 25 Desember 2026 23:59

Syarat kualifikasi (ringkasan pengumuman)

  • Administrasi/Legalitas
  • Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha.
  • SBU
  • Subklasifikasi sub bidang klasifikasi Pengawasan Rekayasa serta disyaratkan subklasifikasi Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi RK003 KBLI 2020 atau subklasifikasi Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi RK003 KBLI 2025
  • Perizinan Berusaha
  • Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak.
  • Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan:
  • 1) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
  • 2) Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
  • 3) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan); dan
  • 4) Kartu Tanda Penduduk.
  • Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas.
  • Menyetujui Surat pernyataan Peserta yang berisi:
  • 1) yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
  • 2) badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;
  • 3) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi daftar hitam lain;
  • 4) keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan pertentangan kepentingan;
  • 5) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
  • 6) pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus badan usaha sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
  • 7) pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan;
  • 8) data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka peserta bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
  • Dalam hal Peserta akan melakukan konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain harus mempunyai perjanjian konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain.
  • Kerja sama operasi dapat dilaksanakan dengan ketentuan:
  • 1) Memiliki Kualifikasi Usaha Non Kecil dengan Kualifikasi Usaha Non Kecil;
  • 2) Memiliki Kualifikasi Usaha Non Kecil dengan Kualifikasi Usaha Kecill;
  • 3) Memiliki Kualifikasi Usaha Non Kecil dengan Koperasi;
  • 4) Memiliki Kualifikasi Usaha Kecil dengan Kualifikasi Usaha Kecil;
  • 5) Memiliki Kualifikasi Usaha Kecil dengan Koperasi; dan/atau
  • 6) Koperasi dengan Koperasi.
  • Kerja sama operasi dapat dilakukan dengan batasan jumlah anggota dalam 1 (satu) kerja sama operasi:
  • 1) untuk Barang, Jasa Lainnya, dan Jasa Konsultansi Non Konstruksi yang bersifat tidak kompleks dibatasi paling banyak 3 (tiga) perusahaan; dan
  • 2) untuk Barang, Jasa Lainnya, dan Jasa Konsultansi Non Konstruksi yang bersifat kompleks dibatasi paling banyak 5 (lima) perusahaan.
  • Leadfirm kerja sama operasi harus memiliki kualifikasi setingkat atau lebih tinggi dari badan usaha anggota kerja sama operasi.
  • Kerja sama operasi dapat dilakukan dengan batasan jumlah anggota dalam 1 (satu) kerja sama operasi:
  • 1) untuk pekerjaan yang bersifat tidak kompleks dibatasi paling banyak 3 (tiga) perusahaan; dan
  • 2) untuk pekerjaan yang bersifat kompleks dibatasi paling banyak 5 (lima) perusahaan.
  • Lain
  • Sesuai yang dipersyaratkan pada Dokumen
  • Teknis
  • a) memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak.

Rencana Umum Pengadaan (RUP)

  • 67987857 · Paket Pengawasan Jembatan Sei Toca Provinsi Kepulauan Riau (MYC) · APBN

Paket aktif serupa