Masa Sanggah Prakualifikasi Batas penawaran: 2 November 2026 09:00 WIBSeleksi Ulang

Jasa Konsultansi Pendataan - PKP 3

Provinsi Kalimantan Tengah · HPS Rp 350 Jt

Ringkasan paket

Jasa Konsultansi Pendataan - PKP 3 adalah paket tender jasa konsultansi badan usaha non konstruksi milik Provinsi Kalimantan Tengah (Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan) yang diumumkan melalui LPSE Provinsi Kalimantan Tengah. Nilai HPS Rp 350.000.000 dari pagu Rp 350.000.000, sumber dana APBD 2026. Metode pemilihan: Seleksi, Prakualifikasi Dua File, Kualitas dan Biaya. Lokasi pekerjaan: Kawasan Kuala Jelai - Sukamana (Kab.); Kawasan Kujan - Lamandau (Kab.). Tahap saat ini: Masa Sanggah Prakualifikasi.

Cek Kelayakan AI

Apakah perusahaan Anda memenuhi syarat paket ini?

ReviuTender mencocokkan syarat kualifikasi (SBU, KBLI, kualifikasi usaha, pengalaman) dengan profil perusahaan Anda, lalu menandai syarat yang belum terpenuhi.

Buka di SPSE

Informasi paket

Kode paket
10172284000
Instansi
Provinsi Kalimantan Tengah
Satuan kerja
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan
Kategori
Tender
Jenis pengadaan
Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Metode
Seleksi — Prakualifikasi Dua File — Kualitas dan Biaya
Nilai HPS
Rp 350.000.000
Nilai pagu
Rp 350.000.000
Sumber dana / TA
APBD 2026
Jenis kontrak
Lumsum
Lokasi pekerjaan
Kawasan Kuala Jelai - Sukamana (Kab.); Kawasan Kujan - Lamandau (Kab.)
Wilayah
Kab. Lamandau, Kalimantan Tengah
Tanggal dibuat
30 September 2026
LPSE
LPSE Provinsi Kalimantan Tengah

Jadwal tahapan

  1. Pengumuman Prakualifikasi6 Oktober 2026 12:00 — 13 Oktober 2026 12:00
  2. Download Dokumen Kualifikasi6 Oktober 2026 12:00 — 16 Oktober 2026 12:00
  3. Penjelasan Dokumen Prakualifikasi9 Oktober 2026 12:00 — 9 Oktober 2026 16:00
  4. Kirim Persyaratan Kualifikasi9 Oktober 2026 16:01 — 16 Oktober 2026 12:00
  5. Evaluasi Dokumen Kualifikasi16 Oktober 2026 12:01 — 20 Oktober 2026 09:00
  6. Pembuktian Kualifikasi20 Oktober 2026 09:01 — 20 Oktober 2026 15:00
  7. Penetapan Hasil Kualifikasi20 Oktober 2026 15:01 — 20 Oktober 2026 15:45
  8. Pengumuman Hasil Prakualifikasi20 Oktober 2026 15:46 — 20 Oktober 2026 16:00
  9. Masa Sanggah Prakualifikasi · tahap saat ini20 Oktober 2026 16:01 — 26 Oktober 2026 09:00
  10. Download Dokumen Pemilihan26 Oktober 2026 09:01 — 2 November 2026 09:00
  11. Pemberian Penjelasan29 Oktober 2026 09:00 — 29 Oktober 2026 12:00
  12. Upload Dokumen Penawaran29 Oktober 2026 12:01 — 2 November 2026 09:00
  13. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran File I: Administrasi dan Teknis2 November 2026 09:01 — 4 November 2026 12:00
  14. Pengumuman Hasil Evaluasi Administrasi dan Teknis4 November 2026 12:01 — 4 November 2026 12:30
  15. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran File II: Harga4 November 2026 12:31 — 4 November 2026 14:30
  16. Penetapan Pemenang4 November 2026 14:31 — 4 November 2026 15:30
  17. Pengumuman Pemenang4 November 2026 15:31 — 4 November 2026 16:00
  18. Masa Sanggah4 November 2026 16:00 — 9 November 2026 16:00
  19. Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya9 November 2026 16:01 — 10 November 2026 16:00
  20. Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa11 November 2026 08:00 — 11 November 2026 16:00
  21. Penandatanganan Kontrak12 November 2026 08:00 — 12 November 2026 16:00

Syarat kualifikasi (ringkasan pengumuman)

  • Administrasi/Legalitas
  • Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha.
  • NIB Nomor Induk Berusaha
  • kategori Bidang Usaha Klasifikasi Kecil, dengan KBLI kode 71102 Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI.
  • Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas
  • Kerja sama operasi dapat dilaksanakan dengan ketentuan:
  • a) Memiliki Kualifikasi Usaha Non Kecil dengan Kualifikasi Usaha Non Kecil;
  • b) Memiliki Kualifikasi Usaha Non Kecil dengan Kualifikasi Usaha Kecill;
  • c) Memiliki Kualifikasi Usaha Non Kecil dengan Koperasi;
  • d) Memiliki Kualifikasi Usaha Kecil dengan Kualifikasi Usaha Kecil;
  • e) Memiliki Kualifikasi Usaha Kecil dengan Koperasi; dan/atau
  • f) Koperasi dengan Koperasi.
  • Kerja sama operasi dapat dilakukan dengan batasan jumlah anggota dalam 1 (satu) kerja sama operasi:
  • 1) untuk Barang, Jasa Lainnya, dan Jasa Konsultansi Non Konstruksi yang bersifat tidak kompleks dibatasi paling banyak 3 (tiga) perusahaan; dan
  • 2) untuk Barang, Jasa Lainnya, dan Jasa Konsultansi Non Konstruksi yang bersifat kompleks dibatasi paling banyak 5 (lima) perusahaan.
  • Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak.
  • Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa
  • Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan:
  • a) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
  • b) Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
  • c) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan); dan
  • d) Kartu Tanda Penduduk.
  • Menyetujui Surat Pernyataan Peserta yang berisi:
  • a) Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
  • b) Badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;
  • c) Yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi daftar hitam lain;
  • d) Keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan pertentangan kepentingan;
  • e) Yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
  • f) Pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus badan usaha sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
  • g) Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan;
  • h) Data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka peserta bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
  • Dalam hal Peserta akan melakukan konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain harus mempunyai perjanjian konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain
  • Teknis
  • Memiliki Pengalaman Pekerjaan:
  • a) Pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi paling kurang
  • pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
  • b) Pekerjaan yang sejenis berdasarkan jenis pekerjaan, kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan kesamaan, paling kurang
  • pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; dan
  • c) Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS/Pagu Anggaran.
  • Memiliki SDM Manajerial

Rencana Umum Pengadaan (RUP)

  • 66444319 · Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Survei : Jasa Konsultansi Pendataan - PKP 3 · APBD

Paket aktif serupa