Penandatanganan Kontrak Batas penawaran: 5 Oktober 2026 08:00 WIB

Perencanaan Teknis Rehabilitasi dan Rekonstruksi Kawasan Pasca Bencana Wilayah II Provinsi Aceh

Kementerian Pekerjaan Umum · HPS Rp 2,2 M

Ringkasan paket

Perencanaan Teknis Rehabilitasi dan Rekonstruksi Kawasan Pasca Bencana Wilayah II Provinsi Aceh adalah paket tender jasa konsultansi badan usaha konstruksi milik Kementerian Pekerjaan Umum (694003/Balai Penataan Bangunan Prasarana Dan Kawasan Aceh) yang diumumkan melalui LPSE Kementerian Pekerjaan Umum. Nilai HPS Rp 2.206.482.000 dari pagu Rp 2.400.000.000, sumber dana APBN 2026. Metode pemilihan: Seleksi, Prakualifikasi Dua File, Kualitas dan Biaya. Lokasi pekerjaan: ACEH - Pidie Jaya (Kab.); ACEH - Bireuen (Kab.). Tahap saat ini: Penandatanganan Kontrak.

Cek Kelayakan AI

Apakah perusahaan Anda memenuhi syarat paket ini?

ReviuTender mencocokkan syarat kualifikasi (SBU, KBLI, kualifikasi usaha, pengalaman) dengan profil perusahaan Anda, lalu menandai syarat yang belum terpenuhi.

Buka di SPSE

Informasi paket

Kode paket
10165411000
Instansi
Kementerian Pekerjaan Umum
Satuan kerja
694003/BALAI PENATAAN BANGUNAN PRASARANA DAN KAWASAN ACEH
Kategori
Tender
Jenis pengadaan
Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Metode
Seleksi — Prakualifikasi Dua File — Kualitas dan Biaya
Nilai HPS
Rp 2.206.482.000
Nilai pagu
Rp 2.400.000.000
Sumber dana / TA
APBN 2026
Jenis kontrak
Lumsum
Lokasi pekerjaan
ACEH - Pidie Jaya (Kab.); ACEH - Bireuen (Kab.)
Wilayah
Kab. Pidie Jaya, Aceh
Tanggal dibuat
31 Agustus 2026
LPSE
LPSE Kementerian Pekerjaan Umum

Jadwal tahapan

  1. Pengumuman Prakualifikasi2 September 2026 20:00 — 9 September 2026 16:00
  2. Download Dokumen Kualifikasi2 September 2026 20:00 — 14 September 2026 08:00
  3. Penjelasan Dokumen Prakualifikasi7 September 2026 09:00 — 7 September 2026 11:00
  4. Kirim Persyaratan Kualifikasi7 September 2026 09:00 — 21 September 2026 08:00
  5. Evaluasi Dokumen Kualifikasi21 September 2026 08:01 — 23 September 2026 14:00
  6. Pembuktian Kualifikasi21 September 2026 08:01 — 23 September 2026 14:00
  7. Penetapan Hasil Kualifikasi23 September 2026 14:01 — 23 September 2026 15:00
  8. Pengumuman Hasil Prakualifikasi23 September 2026 15:01 — 23 September 2026 16:35
  9. Masa Sanggah Prakualifikasi23 September 2026 16:35 — 28 September 2026 16:00
  10. Download Dokumen Pemilihan28 September 2026 16:00 — 5 Oktober 2026 08:00
  11. Pemberian Penjelasan1 Oktober 2026 09:00 — 1 Oktober 2026 11:00
  12. Upload Dokumen Penawaran1 Oktober 2026 11:00 — 5 Oktober 2026 08:00
  13. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran File I: Administrasi dan Teknis5 Oktober 2026 08:01 — 12 Oktober 2026 15:00
  14. Pengumuman Hasil Evaluasi Administrasi dan Teknis12 Oktober 2026 15:01 — 12 Oktober 2026 15:30
  15. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran File II: Harga12 Oktober 2026 15:30 — 13 Oktober 2026 15:00
  16. Penetapan Pemenang13 Oktober 2026 15:00 — 13 Oktober 2026 15:30
  17. Pengumuman Pemenang13 Oktober 2026 15:31 — 13 Oktober 2026 16:00
  18. Masa Sanggah13 Oktober 2026 16:00 — 19 Oktober 2026 08:00
  19. Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya19 Oktober 2026 08:00 — 20 Oktober 2026 23:59
  20. Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa20 Oktober 2026 08:00 — 23 Oktober 2026 23:59
  21. Penandatanganan Kontrak · tahap saat ini23 Oktober 2026 08:00 — 30 Oktober 2026 23:59

Syarat kualifikasi (ringkasan pengumuman)

  • Administrasi/Legalitas
  • Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha.
  • SBU
  • sesuai persyaratan pada Dokumen Pemilihan
  • NIB
  • sesuai persyaratan pada Dokumen Pemilihan
  • Sertifikat Standar
  • sesuai persyaratan pada Dokumen Pemilihan
  • Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak.
  • Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan:
  • 1) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
  • 2) Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
  • 3) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan); dan
  • 4) Kartu Tanda Penduduk.
  • Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas.
  • Menyetujui Surat pernyataan Peserta yang berisi:
  • 1) yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
  • 2) badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;
  • 3) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi daftar hitam lain;
  • 4) keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan pertentangan kepentingan;
  • 5) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
  • 6) pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus badan usaha sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
  • 7) pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan;
  • 8) data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka peserta bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
  • Dalam hal Peserta akan melakukan konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain harus mempunyai perjanjian konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain.
  • Kerja sama operasi dapat dilaksanakan dengan ketentuan:
  • 1) Memiliki Kualifikasi Usaha Non Kecil dengan Kualifikasi Usaha Non Kecil;
  • 2) Memiliki Kualifikasi Usaha Non Kecil dengan Kualifikasi Usaha Kecill;
  • 3) Memiliki Kualifikasi Usaha Non Kecil dengan Koperasi;
  • 4) Memiliki Kualifikasi Usaha Kecil dengan Kualifikasi Usaha Kecil;
  • 5) Memiliki Kualifikasi Usaha Kecil dengan Koperasi; dan/atau
  • 6) Koperasi dengan Koperasi.
  • Kerja sama operasi dapat dilakukan dengan batasan jumlah anggota dalam 1 (satu) kerja sama operasi:
  • 1) untuk Barang, Jasa Lainnya, dan Jasa Konsultansi Non Konstruksi yang bersifat tidak kompleks dibatasi paling banyak 3 (tiga) perusahaan; dan
  • 2) untuk Barang, Jasa Lainnya, dan Jasa Konsultansi Non Konstruksi yang bersifat kompleks dibatasi paling banyak 5 (lima) perusahaan.
  • Leadfirm kerja sama operasi harus memiliki kualifikasi setingkat atau lebih tinggi dari badan usaha anggota kerja sama operasi.
  • Kerja sama operasi dapat dilakukan dengan batasan jumlah anggota dalam 1 (satu) kerja sama operasi:
  • 1) untuk pekerjaan yang bersifat tidak kompleks dibatasi paling banyak 3 (tiga) perusahaan; dan
  • 2) untuk pekerjaan yang bersifat kompleks dibatasi paling banyak 5 (lima) perusahaan.
  • Persyaratan kepemilikan Sertifikat Badan Usaha (SBU), dengan ketentuan:

Rencana Umum Pengadaan (RUP)

  • 67623991 · Perencanaan Teknis Rehabilitasi dan Rekonstruksi Kawasan Pasca Bencana Wilayah II Provinsi Aceh · APBN

Paket aktif serupa