Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa … Batas penawaran: 8 Oktober 2026 15:59 WIB

Penyusunan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas Perkantoran terpadu Provinsi

Provinsi Riau · HPS Rp 399,9 Jt

Ringkasan paket

Penyusunan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas Perkantoran terpadu Provinsi adalah paket tender jasa konsultansi badan usaha konstruksi milik Provinsi Riau (Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan) yang diumumkan melalui LPSE Provinsi Riau. Nilai HPS Rp 399.933.000 dari pagu Rp 400.000.000, sumber dana APBD 2026. Metode pemilihan: Seleksi, Prakualifikasi Dua File, Kualitas dan Biaya. Lokasi pekerjaan: Kawasan Perencanaan Perkantoran Terpadu Provinsi Riau - Pekanbaru (Kota). Tahap saat ini: Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa ….

Cek Kelayakan AI

Apakah perusahaan Anda memenuhi syarat paket ini?

ReviuTender mencocokkan syarat kualifikasi (SBU, KBLI, kualifikasi usaha, pengalaman) dengan profil perusahaan Anda, lalu menandai syarat yang belum terpenuhi.

Buka di SPSE

Informasi paket

Kode paket
10164958000
Instansi
Provinsi Riau
Satuan kerja
DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG, PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN
Kategori
Tender
Jenis pengadaan
Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Metode
Seleksi — Prakualifikasi Dua File — Kualitas dan Biaya
Nilai HPS
Rp 399.933.000
Nilai pagu
Rp 400.000.000
Sumber dana / TA
APBD 2026
Jenis kontrak
Waktu Penugasan
Lokasi pekerjaan
Kawasan Perencanaan Perkantoran Terpadu Provinsi Riau - Pekanbaru (Kota)
Wilayah
Kota Pekanbaru, Riau
Tanggal dibuat
27 Agustus 2026
LPSE
LPSE Provinsi Riau

Jadwal tahapan

  1. Pengumuman Prakualifikasi11 September 2026 14:00 — 18 September 2026 14:59
  2. Download Dokumen Kualifikasi11 September 2026 14:00 — 21 September 2026 09:59
  3. Penjelasan Dokumen Prakualifikasi14 September 2026 10:00 — 14 September 2026 11:00
  4. Kirim Persyaratan Kualifikasi14 September 2026 11:00 — 24 September 2026 09:59
  5. Evaluasi Dokumen Kualifikasi24 September 2026 10:00 — 25 September 2026 18:59
  6. Pembuktian Kualifikasi25 September 2026 10:00 — 25 September 2026 17:30
  7. Penetapan Hasil Kualifikasi25 September 2026 17:31 — 25 September 2026 17:40
  8. Pengumuman Hasil Prakualifikasi25 September 2026 17:41 — 25 September 2026 18:05
  9. Masa Sanggah Prakualifikasi25 September 2026 18:06 — 1 Oktober 2026 09:00
  10. Download Dokumen Pemilihan1 Oktober 2026 09:01 — 8 Oktober 2026 15:59
  11. Pemberian Penjelasan5 Oktober 2026 10:00 — 5 Oktober 2026 10:59
  12. Upload Dokumen Penawaran5 Oktober 2026 11:00 — 8 Oktober 2026 15:59
  13. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran File I: Administrasi dan Teknis8 Oktober 2026 16:00 — 9 Oktober 2026 10:59
  14. Pengumuman Hasil Evaluasi Administrasi dan Teknis9 Oktober 2026 11:00 — 9 Oktober 2026 11:59
  15. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran File II: Harga9 Oktober 2026 12:00 — 9 Oktober 2026 13:59
  16. Penetapan Pemenang9 Oktober 2026 14:00 — 9 Oktober 2026 14:59
  17. Pengumuman Pemenang9 Oktober 2026 15:00 — 9 Oktober 2026 15:30
  18. Masa Sanggah9 Oktober 2026 15:30 — 14 Oktober 2026 16:00
  19. Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya15 Oktober 2026 10:00 — 15 Oktober 2026 15:59
  20. Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa · tahap saat ini15 Oktober 2026 16:00 — 30 Oktober 2026 10:59
  21. Penandatanganan Kontrak15 Oktober 2026 16:01 — 30 Oktober 2026 13:59

Syarat kualifikasi (ringkasan pengumuman)

  • Administrasi/Legalitas
  • Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha.
  • Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
  • NIB Berbasis Risiko dengan Kode KBLI 71102 Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI dan Sertifikat Standar terverifikasi
  • SBU
  • Jasa Rekayasa Lainnya RK 005
  • Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak.
  • Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan:
  • 1) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
  • 2) Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
  • 3) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan); dan
  • 4) Kartu Tanda Penduduk.
  • Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas.
  • Menyetujui Surat pernyataan Peserta yang berisi:
  • 1) yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
  • 2) badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;
  • 3) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi daftar hitam lain;
  • 4) keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan pertentangan kepentingan;
  • 5) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
  • 6) pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus badan usaha sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
  • 7) pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan;
  • 8) data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka peserta bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
  • Dalam hal Peserta akan melakukan konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain harus mempunyai perjanjian konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain.
  • Kerja sama operasi dapat dilaksanakan dengan ketentuan:
  • 1) Memiliki Kualifikasi Usaha Non Kecil dengan Kualifikasi Usaha Non Kecil;
  • 2) Memiliki Kualifikasi Usaha Non Kecil dengan Kualifikasi Usaha Kecill;
  • 3) Memiliki Kualifikasi Usaha Non Kecil dengan Koperasi;
  • 4) Memiliki Kualifikasi Usaha Kecil dengan Kualifikasi Usaha Kecil;
  • 5) Memiliki Kualifikasi Usaha Kecil dengan Koperasi; dan/atau
  • 6) Koperasi dengan Koperasi.
  • Kerja sama operasi dapat dilakukan dengan batasan jumlah anggota dalam 1 (satu) kerja sama operasi:
  • 1) untuk Barang, Jasa Lainnya, dan Jasa Konsultansi Non Konstruksi yang bersifat tidak kompleks dibatasi paling banyak 3 (tiga) perusahaan; dan
  • 2) untuk Barang, Jasa Lainnya, dan Jasa Konsultansi Non Konstruksi yang bersifat kompleks dibatasi paling banyak 5 (lima) perusahaan.
  • Leadfirm kerja sama operasi harus memiliki kualifikasi setingkat atau lebih tinggi dari badan usaha anggota kerja sama operasi.
  • Kerja sama operasi dapat dilakukan dengan batasan jumlah anggota dalam 1 (satu) kerja sama operasi:
  • 1) untuk pekerjaan yang bersifat tidak kompleks dibatasi paling banyak 3 (tiga) perusahaan; dan
  • 2) untuk pekerjaan yang bersifat kompleks dibatasi paling banyak 5 (lima) perusahaan.
  • Persyaratan kepemilikan Sertifikat Badan Usaha (SBU), dengan ketentuan:
  • 1) Pekerjaan untuk usaha kualifikasi kecil mensyaratkan paling banyak 1 SBU;
  • 2) Pekerjaan untuk usaha kualifikasi Menengah atau Besar mensyaratkan paling banyak 2 SBU.

Rencana Umum Pengadaan (RUP)

  • 67721859 · Penyusunan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas Perkantoran terpadu Provinsi · APBD

Paket aktif serupa